Connect With Us

LIMA : KPU Harus Tunduk Keputusan MK..

| Minggu, 5 September 2010 | 13:41

Ray Rangkuti (mata / mata)

TANGERANGNEWS- Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review UU No.27 tahun 2009 pasal 348 tentang Susduk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten yang berdampak terhadap komposisi kursi dan perubahan anggota legislatif Kota Tangsel membuat DPRD setempat kebakaran jengot.
 
“Mereka (DPRD) tidak legowo, karena mereka baru saja kebakaran jenggot,” ujar Suryadi anggota Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) kepada TangerangNews.com, hari ini. 
 
Suryadi mengatakan, berdasarkan keterangan dari sejumlah anggota DPRD Tangsel. Mereka, mengaku kecewa dengan putusan MK yang  mengabulkan gugatan FKCLP.
 
“Seharusnya anggota DPRD legowo atas keputusan MK tersebut yang memenangkan FKCLP dan tidak perlu kebakaran jenggot seperti itu,” katanya.
 
Sementara itu, menurut Wakil Ketua DPRD Tangsel Syihabudin Hasyim mengatakan keputusan MK bernuansa politis dan dianggap tidak fair.

"Harusnya MK harus mengkaji ulang kembali gugat judicial review itu, karena yang kami lihat sesuai dengan bunyi keputusan MK tersebut yang berbunyi sepanjang kalimat tidak mengikat dalam pertimbangan pasal 348 tentang Susduk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten,” katanya.

Dia menambahkan,  meskipun mengaku kecewa, ia mengaku tetap menghormati putusan yang sudah dikeluarkan. "Karena MK merupakan lembaga hukum tertinggi di Indonesia dan seluruh masyarakat Indonesia harus menghormatinya," tandasnya.
 
Ditempat terpisah, menurut Direktur Eksekutif LIMA ( Lingkar Madani Untuk Indonesia) Ray Rangkuti saat ditemui dalam seminar HMI Tangsel di wisma Syahida mengatakan Dewan Tangsel harus tunduk atas keputusan MK yang mengabulkan gugatan judicial review FKCLP karena keputusan MK merupakan keputusan Konsitusi dan tidak dapat di gugat oleh siapa pun.
 
Ia menegaskan seharusnya KPU harus memutuskan permasalahan ini jika tidak akan berdampak besar bagi KPU sendiri.” Mereka bisa di penjara jika tidak melaksanakan keputusan tersebut, ini adalah bagian dari penegakan hukum, untuk itu harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah diputuskan ” tegasnya (deddy)
 
 
 
TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

KAB. TANGERANG
Bocah 18 Tahun Bawa Dump Truck Tabrak Satu Keluarga di Cikupa, Ibu Tewas 2 Balita Luka

Bocah 18 Tahun Bawa Dump Truck Tabrak Satu Keluarga di Cikupa, Ibu Tewas 2 Balita Luka

Selasa, 9 Juni 2026 | 22:09

Kecelakaan maut yang melibatkan satu unit dump truck dan sepeda motor matic terjadi di Jalan Raya Serang KM 20, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin 8 Juni 2026, malam.

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill