tangerang news
zul
pMI
Enam Terdakwa Terorisme Bima Diserahkan ke Kejari Tangerang
dens
Pengadilan Negeri Tangerang
Selasa, 27 Desember 2011 | 10:54 WIB

TANGERANG-Enam terdakwa terorisme terkait ledakan bom rakitan di Ponpes Khilafiah Umar Bin Khatab, di  Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, pada 11 Juli 2011 lalu diserahkan Kejati NTB ke Kejari Tangerang, Selasa (27/12) sekitar pukul 08.00 WIB. 

Aspidum Kejati NTB, Anwarudin Sulistiono mengatakan, pihaknya menyerahkan  7 berkas terdakwa dengan 6 terdakwa  terkait ledakan bom rakitan di ponpes itu pada 11 Juli 2011.
"Satu tidak bisa dibawa ke sini, karena masih dibawah umur. Ini sesuai dengan SK Mahlamah Agung, dalam surat itu disebutkan bahwa PN Tangerang ditetapkan sebagai tempat persidangan," ujarnya. 

Keenam terdakwa tersebut adalah, Abrory M. Ali alias Maskadov alias Abrory alias Ayyubi ,27, Sa'ban A Rahman alias Umar Sa'ban bin Abdurrahman ,18, Rahmat Ibnu Umar alias Rahmat bin Efendi ,36, Rahmat Hidayat ,22,  Asrak alias Tauhid alias Glen ,23, dan Furqan ,24.

" Yang tidak bisa dibawa karena masih dibawah umur adalah Mustakim Abdullah alias Mustakim berusia 17 tahun," ujarnya.

Kepala Lapas Dewas Supriadi membenarkan, enam orang terdakwa tersebut saat ini sedang dalam pendataan indentitas. "Iya masih dalam pendataan," terangnya. (DRA)

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.