Pengamen di Pamulang Modus, Padahal Maling Motor

dens
Borgol
Selasa, 31 Januari 2012 | 20:52 WIB
TANGERANG- Ada saja modus pelaku kriminal untuk mencuri motor. Kali ini Polsek Pamulang, Tangsel berhasil mengetahui modus baru itu. Kali ini, pengamen yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Peristiwa berawal saat AN ,25, warga Kecamatan Curug, Kabupaten Bogor berpura-pura menjadi pengamen, kemudian pelaku melihat motor terparkir dihalaman kampus Universitas Pamulang (Unpam).
Melihat adanya kesempatan tersebut, pelaku langsung menghampiri kendaraan Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi B 6214 WBO.
Korban Kabul Kelana Setiabudi yang sedang berada dilantai 3 sekolah Sasmita Jaya Pamulang, melihat kendaraannya sedang dicongkel pelaku, korban pun langsung turun dan menegur AN.
Kepergok pemilik motor, pelaku langsung terkejut dan berusaha mengambil langkah seribu. Pelaku kemudian mengambil motor Yamaha Mio warna putih dengan nopol B 6043 NMY yang sedang terparkir dengan keadaan masih hidup tidak jauh dari lokasi kejadian.
Korban pun langsung meneriaki pelaku 'Maling' dan mengundang perhatian warga disekelilingnya. Pelaku yang hampir saja berhasil kabur itupun langsung dijegat warga sekitar.
Pelaku kemudian tanpa ampun langsung menjadi bulan-bulanan kekesalan warga hingga babak belur dan diserahkan ke Mapolsek Pamulang.
Kapolsek Pamulang, Komisaris Zulkifli Muridu mengatakan, modus seperti ini baru terjadi di wilayah hukumnya."Kita masih melakukan penyidikan. Kita juga belum tahu apakah pelaku merupakan jaringan pengamen yang suka mencuri," katanya Selasa (31/1).
Dari tangan tersangka, pelaku berhasil mengamankan satu buah kunci letter T yang digunakan untuk mencongkel kendaraan sasarannya.
Dugaan Kapolsek, pelaku merupakan pemain lama, karena terlihat dari kunci letter T yang sudah kusam dan praktis untuk dicopot pasang."Menurut pengakuan pelaku, baru sekali melakukan aksinya dan kunci Letter T didapat dari temannya, tapi kita masih selidiki lagi," jelasnya.
AN pun dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Ditempat terpisah, pelaku penjambretan di jalan Dr Setiabudi, Pamulang juga dikroyok masa.
Pelaku DS ,27, warga asal Cianjur, Jawa Barat yang kesehariannya sebagai mekanik bengkel ini, melihat dua orang wanita berboncengan mengendarai sepeda motor sambil bemain handphone.
Melihat ada kesempatan, DS yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio putih B 6298 ESX langsung menjambret Hp BlackBerry Gemini type 8520 warna putih.
Putri ,18, yang menjadi korban saat itu langsung berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Kemudian warga berhasil mencegat dan mengeroyok pelaku.
Berdasarkan pengakuan DS, ia terpaksa mencuri untuk bayar tunggakan motornya."Saya melihat ada kesempatan, ini juga kepepet buat bayar cicilan motor," katanya.
Atas perbuatannya, DS di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Atas dua kejadian tersebut, ditambahkan Kapolsek, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar
bersama aparat kepolisian menangani kasus kejahatan dan tidak main hakim sendiri.
"Ini merupakan pelajaran kita bersama, hindari juga memperlihatkan barang mewah saat keluar rumah, apalagi main Hp sambil berkendara," sambung Zulkifli. (NANG)
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dengar informasi mengenai Tangerang melalui Radio Tangerang


