Connect With Us

Buruh Tangerang Kecewa Pemerintah

| Kamis, 2 Februari 2012 | 15:57

Buruh blokir jalan. (tangerangnews / rangga)



TANGERANG
-Ribuan buruh di Kota Tangerang, kecewa atas hasil musyawarah yang dilakukan antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Apindo, dengan perwakilan buruh, Rabu (1/2) sore lalu. Sebab sikap pemerintah terkesan mendua, dan tidak tegas.

Itu diungkapkan Sunarno, pengurus Kasbi (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), ketika ditemui di rumahnya, Kebon Besar, Kota Tangerang."Kami kecewa atas hasilnya. Karena tidak sesuai harapan," ucapnya, Kamis (2/2).

Menurut Sunarno, dari musyawarah itu menghasilkan enam poin. Poin pertama dan kedua memang dikabulkan oleh pemerintah, yakni meminta Apindo Kota Tangerang untuk segera mencabut gugatannya di PTUN Serang dalam tempo sepekan. Juga poin kedua agar pengusaha untuk segera menerapkan keputusan Gubernur Banten, mengenai revisi UMK 2012 dan melaksanakan UMS (upah minimum sektoral).

"Tapi poin ketiga justru menjadi kunci dari pertemuan itu, dan menggagalkan dua poin tadi. Yakni bagi perusahaan yang tidak mampu dipersilahkan mengajukan permohonan penangguhan kepada Gubernur Banten, melalui Disnaker," ucap Sunarno.

Karena itu, kata Sunarno, sudah dipastikan akan ada banyak perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan itu. Artinya kebijakan revisi UMK 2012 dan UMS tidak bisa diterapkan dalam waktu dekat ini. "Perusahaan akan berbondong-bondong meminta penangguhan. Inilah yang membuat kami kecewa," ucapnya.

Menurut Sunarno, keluarnya poin ketiga itu, karena perwakilan buruh yang sebenarnya tidak ikut dalam musyawarah tersebut. "Seperti saya tidak ikut rapat di dalam, disuruh keluar. Yang ikut adalah perwakilan buruh yang ada dalam dewan pengupahan, yaitu mereka yang punya jabatan legal officer di perusahaan," tandasnya.

Bahkan lanjut Sunarno, untuk meredam aksi buruh Kota Tangerang, memblokir jalan tol pada 9 Februari mendatang, musyawarah itu mengeluarkan poin keenam, yang isinya jika aksi buruh mengganggu keamanan dan ketertiban umum, maka akan dikenakan sanksi hukum.

"Poin itu memang sesuai aturan yang ada, tapi itu namanya bentuk intimidasi halus kepada buruh untuk tidak beraksi lagi. Karena setiap aksi pasti mengganggu ketertiban umum," ucapnya. (DRA) 
TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KOTA TANGERANG
Kontrakan Penyimpan Motor Curian di Tigaraksa Digerebek, 6 Motor dan 5 Pelaku Diamankan

Kontrakan Penyimpan Motor Curian di Tigaraksa Digerebek, 6 Motor dan 5 Pelaku Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 | 12:41

Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill