BPN : Situ Cipondoh Masih Milik Aset Daerah

dira
Tampak warga sedang bermain di Situ Cipondoh.
Senin, 6 Februari 2012 | 17:20 WIB
Hasilnya, BPN membantah Situ Cipondoh telah dijual ke salah satu perusahaan Singapura.
Kepala Sub Seksi, Pengaturan Tanah Pemerintah BPN Kota Tangerang, Wismar Sariwudin mengatakan, Situ Cipondoh yang luasnya sekitar 127 hektare masih dimiliki pemerintah daerah.
“Masih tetap milik aset daerah, tidak hilang. Hanya saja perlu dijelaskan, setiap HPL (Hak Pengelolaan Lingkungan) itu dimungkinkan diatasnya itu untuk dikelola. Setelah itu berakhir secara otomatis akan kembali ke daerah,” ujar Wismar, Senin (6/2) saat berkunjung ke Situ Cipondoh bersama dengan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
Ditanya apakah bisa dicabut, Menurut Wismar, pengelolaan Situ Cipondoh berdasarkan kerjasama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (kala itu) yang dimungkinkan dalam aturan. Sebenarnya, Situ awalnya adalah hak pemerintah pusat, namun kemudian aturan berubah menjadi hak pengelolaan pemerintah daerah provinsi. Karena pengelolaan situ begitu banyak ditangani pemerintah provinsi diperbolehkan bekerjasama dengan swasta dengan ketentuan yang sudah diatur.
“Dalam hal ini PT Griya Tri Tunggal Eka Paksi memiliki sertifikat pengelolaannya. Dan klausulnya jelas, Situ Cipondoh dikelola untuk dijadikan lokasi pariwisata, bukan dibuat bangunan. Cita-citanya saat itu seperti Ancol lah maksudnya. Dan, memang dimungkinkan dalam aturan. Ada pun yang digadai atau dijamin oleh pihak ketiga ke Bank, adalah sertifikat pengelolaannya oleh perusahaan swasta,” terang Wismar.
Bisa dicabut, kata dia, kalau memang tidak sesuai dengan peruntukkan. Misalnya, karena sejak 1993-2012 ini, tidak juga dikelola untuk pariwisata. “Bisa dicabut, kan tidak digunakan atau dikelola untuk pariwisata. Itu sudah pelanggaran. Adapun kerugian yang akan ditanggung adalah pihak swasta sendiri, karena harus membayar ke Bank. Namun, ini butuh ketegasan Pemprov Jawa Barat dengan Pemprov Provinsi Banten,” kata Wismar.
Dijelaskan Wisman, kerjasama Pemprov Jawa Barat dengan pihak swasta tersebut tertuang hak pengelolaannya 30 tahun, yakni sejak 1993-2023 mendatang. Setelah masa kerjasama itu habis, pengelolaan Situ Cipondoh akan kembali ke Pemerintah Daerah. Adapun ditanya soal tudingan Wahidin Halim kalau sertifikat pengelolaan itu digadai ke Bank Singapura, menurut Wismar itu hak dari pihak swasta. “Yang terpenting, jika tidak sesuai bisa dicabut. Dan, kerugian ada pada pihak ketiga (swasta),” katanya.
Sementara itu, Wahidin Halim mengatakan, BPN jangan membuat masyarakat bingung. “Ini jelas, Eka Paksi (pihak swasta) mau mendirikan bangunan diatas air. Konyol tidak tuh, kalau diatas rawa mau dibuatkan bangunan, ini kan pasti menganggu konservasi di Situ Cipondoh,” ujarnya.
Wahidin Halim juga ketika ditanya kenaran bahwa sertifikat tersebut digadai ke Bank, dirinya hanya menjawab itu sudah dijelaskan. “Yang jelas, saya kasihan dengan rakyat saya. Apa jadinya kalau saya sampai tidak cegah dulu ada rencana pembangunan hotel dipinggir rawa. Ini sangat melukai rakyat saya. Saya tahu ini,” ujarnya. (DRA)
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dengar informasi mengenai Tangerang melalui Radio Tangerang


