Connect With Us

Mantan Pembantu Rektor Untirta Ditahan

| Rabu, 16 Mei 2012 | 18:13

SERANG-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan mantan Pembantu Rektor (Purek) II Universitas Sultan Agung Tirtayasa Serang (Untirta) Sudendi, karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium Untirta dari APBN-P TA 2010 senilai Rp49 miliar.
 
Selain mantan Purek II, penyidik Kejati Banten juga menahan Renhard Nenggolan (direktur PT PUM), dan Edwin (panitia pengadaan).
 
Dari informasi yang dihimpun, sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka itu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB di salah satu ruangan lantai dua gedung Kejati Banten. Usai dilakukan pemeriksaan, pada pukul 15.00 WIB, tim penyidik akhirnya menggiring ketiga tersangka itu ke mobil tahanan dan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
 
Wakil Kepala Kejati Banten Memed Sumenda mengatakan, penahanan terhadap tersangka ini karena, tim penyidik telah memiliki bukti kuat perbutan tindakan korupsi yang dilakukan para tersangka ini. Namun untuk jumlah kerugian negara, Kejati Banten masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
“Tapi kami juga sudah memiliki berapa kerugian keuangan negara dalam kasus ini,” kata Memed Sumenda, tanpa menyebutkan jumlah kerugian negara hasil hitungan penyidik.
 
Terkait penahanan yang dilakukan penyidik kepada ketiga tersangka ini, untuk memudahkan jaksa menyelesaikan penyidikan. Lama penahanan dari tim penyidik ini akan dilakukan selama 20 hari. “Jika memerlukan penambahan penyelidikan, maka penahanan akan kembali ditambah waktunya,” terang dia.
 
Kuasa Hukum Sudendi, Ferry Renaldy mengatakan dirinya akan mengajukan penanguhan penahanan kepada kliennya. Karena, Sudendi yang saat ini masih berprofesi sebagai dosen masih dibutuhka oleh mahasiswanya. “Karena pengajuan penagguhan penahanan itu adalah hak klien kami, maka kami ajukan,” terang dia.
 
Menyikapi kasus yang melibatkan kliennya, Ferry Renaldy mengatakan, sebagai kuasa hukum tersangka, dirinya hingga saat ini belum mengetahui jumlah kerugian keuangan negara akibat perbuatan kliennya. Menurut Ferry Renaldy, klienya yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hanya menandatangani barang yang diadakan oleh pihak ke tiga. “Sampai sejauh ini, kami tidak tahu berapa kerugian keuangan negara jika terjadi mark up,” ujaranya.
 
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya bantuan Kemendikbud yakni peralatan laboratorium yang diterima lima universitas, termasuk Untirta pada 2010 yang diduga telah terjadi mark up. Kasus ini mulanya diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa sejumlah pejabat Untirta.
 
Kasus ini juga sempat gempar karena mantan bendahara DPP Partai Demokrat Nazarudin terseret didalamnya. Kejati Banten kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini pada Oktober 2011. Pada 17 November 2011 kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka.
 
Selain itu, dalam peroses penyelidikan tim penyidik Kejati Banten telah menyita barang bukti kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang/jasa paket pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Sultan Agung Tirtayasa Serang (Untirta) dari APBN-P TA 2010 senilai Rp49 miliar.
 
Barang sitaan berupa peralatan laboratorium yang jumlahnya lebih dari 480 item serta berbagai dokumen, seperti dokumen perusahaan, faktur, maupun berkas lelang.(TGH)

WISATA
Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Senin, 8 Juni 2026 | 15:10

Masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya berkesempatan menikmati pertunjukan budaya Nusantara sambil menyantap hidangan makan sepuasnya yang digelar Novotel Tangerang sepanjang Juni 2026.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill