Connect With Us

Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Sambangi Pelajar yang Ditahan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 12 Oktober 2015 | 22:42

Kepala Dinas Kota Tangerang Luthfi saat melihat langsung pelajar yang diamankan petugas Polsek Benteng. (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

TANGERANG- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Kota Tangerang M Lutfi langsung mendatangi kantor Polsek Tangerang di Jalan TMP Taruna, pasca diamankannya puluhan pelajar dari sejumlah SMK yang hendak tawuran, Senin (12/10) sore.

 

M Lutfi menegaskan pihaknya akan memberikan sanki tegas bagi para pelajar Kota Tangerang yang terlibat tawuran. "Pasti kita akan ambil langkah tegas kepada mereka. Nanti kita akan sampaikan kepada pihak sekolahnya masing-masing," katanya.

 

Sanksi tegas tersbeut, kata dia, bisa berupa skors sampai kepada pemberhentian dari sekolah. "Ya, bisa sampai diberhentikan. Makanya kita akan data mereka semua," tegasnya.

 

Sementara itu, Kapolsek Tangerang Kota (Benteng), Kompol Bambang Gunawan menyatakan, bahwa para pelajar itu, baru diperbolehkan pulang, setelah ada pertanggungjawaban dari masing-masing sekolah atau orang tua.

 

"Kita buatkan surat pernyataan terlebih dahulu, yang diketahui oleh guru atau orang tuanya. Sedangkan, untuk mereka yang kedapatan membawa sajam, sementara waktu masih kami tahan. Ada diatas, tiga orang," pungkasnya.

 

Ada sebanyak 60 pelajar yang diamankan saat hendak tawuran. Sebanyak 22 pelajar berasal dari SMKN 4, 29 pelajar dari SMK YUPPENTEK 1, 8 pelajar dari SMKN 2 dan 1 Pelajar dari SMK Voctek Cimone. Mereka juga kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit, parang dan gear motor, yang diduga kuat akan digunakan sebagai alat tawuran.

 

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill