Connect With Us

ICW Kaji Alokasi Dana Bansos dan Hibah Tangsel

Dena Perdana | Jumat, 27 November 2015 | 19:23

Ade Irawan (memegang microphone) saat menjadi narasumber dalam acara semangat rakyat (Semar) di Serpong, Kota Tangsel, Jumat (27/11/2015). (Dira Derby / Tangerangnews)



TANGERANG
-Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menyebutkan beberapa daerah di Indonesia yang ada indikasi penyalahgunaan alokasi dana hibah dan bantuan sosial atau bansos, salah satunya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menyinggung alokasi dana hibah dan bansos dalam anggaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun 2015 yang melonjak drastis.

"Kami sedang pelajari untuk di Tangsel, belum ditelusuri satu per satu. Kalau terbukti, ini sudah masuk ranah pidana. Kalau bicara pidana, yang tidak terkait pemilu pun tetap bisa dilaporkan," kata Ade di Serpong, Jumat (27/11/2015) sore.

Secara umum, menurut Ade, tren penyalahgunaan dana hibah dan bansos cukup marak terjadi di daerah-daerah di Indonesia, dengan perkiraan sebesar 95 persen.

Jika dikaitkan dengan pilkada, biasanya, dana hibah dan bansos sering meningkat dalam jumlah besar. Hal ini menjadi salah satu indikator keuntungan bagi petahana yang ikut serta dalam pilkada yang digelar di suatu daerah.

Dari data Fitra, ada dana hibah dan bansos yang cukup tinggi dialokasikan ke sejumlah lembaga kepemudaan dan keagamaan di Tangsel. Nominalnya pun beragam, mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 5,6 miliar. Tercatat, ada 22 lembaga yang menerima dana hibah dan bansos tersebut.

KAB. TANGERANG
Pasca Kebocoran Pipa WTP Sampora Tangerang, Warga BSD Masih Kesulitan Air Bersih

Pasca Kebocoran Pipa WTP Sampora Tangerang, Warga BSD Masih Kesulitan Air Bersih

Selasa, 23 April 2024 | 22:00

Warga di kawasan pemukiman Bumi Serpong Damai (BSD) City masih kesulitan air bersih akibat dampak dari kebocoran pipa pada Water Treatment Plan (WTP) Sampora di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

TANGSEL
Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Selasa, 23 April 2024 | 15:22

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kabulkan tuntutan warga mengenai pembatalan penutupan Jalan Ray Puspitek yang menghubungkan kawasan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill