Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen Bersama BUMN, Ini Imbauan dari PLN
Kamis, 28 Maret 2024 | 18:26
Kementerian Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) kembali membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2024.
TANGERANG-Setelah sempat ditunda, sidang perdana kasus teror bom Mal Alam Sutera dengan terdakwa Leopard Wisnu Kumala akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (4/5/2016).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Leopard didampingi kuasa hukum. Keluarganya juga turut hadir menyaksikan persidangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tangerang M Ikbal Hadjarati mengatakan, pekan lalu sidang sempat ditunda karena pihak keluarga terdakwa minta agar ada pendampingan kuasa hukum.
“Kali ini terdakwa telah didampingi kuasa hukumnya Nurlan, sehingga persidangan dapat berjalan,” katanya.
Dalam surat dakwaan yang setebal 30 halaman tersebut, Leopard dijerat dakwaan alternatif Pasal 6 dan Pasal 9 UU Terorisme No 15/2003 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Atas dakwaan tersebut, Leopard tidak merasa keberatan dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi.
“Semua tuduhan terima terdakwa. Penasehat terdakwa juga menyatakan lanjut. Sidang akan dilanjutkan Senin (9/5/2016) jam 1 siang dengan agenda keterangan saksi,” papar Ikbal.
Kementerian Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) kembali membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2024.
Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.
Pekan ke-30 BRI Liga 1 musim 2023/2024 akan menyajikan pertandingan antara dua tim yang sama-sama bermarkas di Tangerang, yakni Persita melawan Dewa United.
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.