Connect With Us

Sidang PK Hukuman Mati, WN Nigeria Sujud Sambil Menangis di depan Hakim

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 31 Mei 2016 | 16:51

Terpidana Mati warga negara Nigeria Michael Titus Igweh menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) yang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus heroin seberat 5.859 gram, Selasa (31/5/2016). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNews.com-Terpidana Mati warga negara Nigeria Michael Titus Igweh menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) yang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus heroin seberat 5.859 gram, Selasa (31/5/2016).

 

Dalam PK tersebut, Michael meminta hakim membatalkan putusan hukuman mati atas dirinya. Pasalnya, adanya 2 Putusan PK yang saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain. Yakni Putusan PK No. 251/PK/Pid.Sus/2011 atas Terpidana Micahel Titus Igweh yang bertentangan dengan Putusan PK No 45 PK/Pid.Sus/2009 atas nama Terpidana Hillary K Chimizie.

 

“Dalam perkara Micahel Titus Igweh dinyatakan barang bukti heroin tersebut diperoleh dari saksi Hillary K Chimizie. Sedangkan dalam perkara terpidana Hillary, dinyatakan Hillary tidak pernah menyerahkan barang bukti heroin tersebut kepada klien kami, dia juga mengaku tidak kenal pada Titus. Jadi ada ketidak jelasan putusan yang jelas menyebabkan kekeliruan,” kata Sitor Situmorang, kuasa hukum Titus.

 

Sitor menambahkan, Majelis Hakim PN Tangerang yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Titus Igweh pada tahun 2003 lalu, dinilai putusannya tidak sah. Pasalnya, putusan itu berdasarkan keterangan dua orang saksi yang sudah meninggal  yakni Marlena dan Izuchukwu Okoloaja, akibat diintimidasi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

 

“Kedua saksi kunci tersebut meninggal dalam tahanan penyidik, sehingga tidak dapat dihadirkan di persidangan. Tapi keterangan keduanya yang telah dicatat di BAP itu dibawa ke persidangan dan menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana mati pada Titus. Seharusnya saksi kunci dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangannya langsung. Bagaimana ini bisa jadi dasar putusan?” tukas Sitor.

 

Sementara dalam persidangan, Titus sempat menyampaikan pesannya kepada majelis hakim yang dipimpin Sun Basana lewat dua lembar kertas. Saat membacakan pesan tersebut, dia sempat menangis histeris. “Saya tidak bersalah yang mulia, tolong ampuni saya,” katanya.

 

Selama hampir 13 tahun di penjara di LP Nusakambangan, Titus merasa belum mendapat keadilan yang dia alami. Dia juga mengalami kekerasan fisik selama pemeriksaan di kepolisian hingga akhirnya harus mengakui hal yang tidak dia perbuat. Pengacara yang disediakan untuknya pun tidak membelanya.

 

“Saya resah melihat maraknya peredaran narkoba di Indonesia. Memang ada beberapa warga negara Nigeria yang terlibat dalam kasus narkoba, tapi tidak semua orang Nigeria jahat, masih banyak yang  baik yang datang ke Indonesia untuk berbisnis dengan cara halal. Untuk itu saya minta bapak hakim melihat saya sebagai sesama manusia, jangan lihat sebagai warga negara nigeria,” katanya.

 

MANCANEGARA
Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Senin, 22 April 2024 | 10:02

Kehadiran 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) selama masa mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah dinilai sangat membantu para pemudik, khususnya pengguna kendaraan listrik.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TANGSEL
Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Selasa, 23 April 2024 | 15:22

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kabulkan tuntutan warga mengenai pembatalan penutupan Jalan Ray Puspitek yang menghubungkan kawasan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill