Connect With Us

Jero Wacik Dibui 4 Tahun Plus Denda Rp5 Miliar

EYD | Selasa, 9 Februari 2016 | 10:59

Jero Wacik (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik divonis 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, Jero juga dijatuhi hukuman tambahan denda sebesar Rp 5.073.031.420.

Menanggapi vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Jero tampak santai. “Tadi sudah mendengarkan vonis yang dijatuhkan. Dari tuntutan 9 tahun, tadi keputusan menjadi 4 tahun dan uang pengganti Rp 5 miliar,” kata Jero seraya tersenyum di ruang sidang Kartika, pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Jero mengaku akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya terkait vonis ini. Dia merasa vonis dari majelis hakim sudah maksimal. “Kami sedang pikir-pikir. Menurut saya, ini hasil yang maksimal yang sementara kami dapat. Bahwa perjuangan kami membela diri dengan saksi-saksi,” tuturnya.

Tak ketinggalan Jero pun menyempatkan terima kasih kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, serta Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia menyampaikan terima kasih kepada Wapres JK yang sudah hadir menjadi saksi meringankan.

“Saya ucapkan terima kasih saya kepada Pak SBY, Pak JK. Pak JK yang sudah hadir jadi saksi meringankan. Tadi penjelasan Pak SBY sudah dipertimbangkan. Dan, terima kasih atas perhatiannya,” tuturnya.

Lantas, apakah sudah puas dengan putusan ini? “Ya belum puas lah,” tuturnya.

Terkait kemungkinan mengajukan banding, Jero mengaku akan mempertimbangkannya dengan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya. “Pikir-pikir kan ada waktunya. Dirundingkan, saya rundingkan dulu lah sama tim hukum,” sebutnya.

Sebelumnya, dalam vonis hari ini, hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan subsidair 3 bulan kurungan. Jero terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan duit imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.

“Menyatakan terdakwa saudara Ir Jero Wacik SE secara terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan ke satu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua Sumpeno membacakan amar putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill