TangerangNews.com

Urus Izin, BP2T Tangsel Buka Pelayanan Keliling

| Jumat, 30 November 2012 | 19:03 | Dibaca : 3884


Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat membuka Tangsel Expo dan Job Fair. (tangerangnews / dira)




TANGERANG
-Mengurus perizinan tak selalu harus datang ke kantor. Mulai Desember 2012, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel membuka pelayanan mobile.
    Kepala BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan, pelayanan keliling ini, khusus untuk penyerahan berkas perizinan. "Kalau untuk pengambilan sertifikat izin dan penerbitannya, tetap harus di kantor," kata Dadang, Jumat (30/11).
    Hari itu, Dadang secara simbolis menerima kunci mobil pelayanan perizinan keliling dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Kunci itu, diserahkan dalam acara Gebyar HUT keempat Kota Tangsel yang dihelat di lapangan Sunburst, BSD City, Serpong, Jumat (30/11).
    Pembukaan pelayanan keliling tersebut, kata Dadang, guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan yang mobile, katanya adalah sistem jemput bola bagi warga yang akan mengurus izin. Sehingga, tak ada alasan warga tak sempat mendatangi kantor BP2T untuk mengurus izin.
"Nanti kita akan buat jadwal, misalnya suatu hari kita Kecamatan Pondok Aren, di mal, atau pusat keramaian lain," jelasnya.
    Semua jenis perizinan, bisa dilayanani di mobil pelayanan tersebut. Tapi, bentuk pelayanan hanya pada penyerahan berkas dan pendaftaran. "Kalau penerbitan izin kan harus tanda tangan basah kepala BP2T. Masak, saya harus ikut di mobil setiap hari," katanya sambil tersenyum.

    Jika berkas lengkap, lanjut Dadang, pemohon izin tinggal menunggu panggilan untuk mengambil sertifikat perizinan ke kantor. Jika tidak, berkas dilengkapi untuk kemudian izin diterbitkan. "Di mobil pelayanan keliling, komputernya kita seidakan dua. Untuk meng-input data dua jenis perizinan berbeda," terangnya.
    Pertama, izin yang bersifat bangunan dan kedua izin bersifat kesejahteraan sosial (kesra). Izin mendirikan bangunan (IMB), baik untuk hunian atau bisnis masuk pada jenis perizinan pembangunan. Sedangkan izin kesra terdiri dari 13 item. "Salah satunya, SIUP dan TDP. Pelayaanan di mobil yang sama, cuma input di komputer berbeda," paparnya.
    Selain sarana, papar Dadang, sumber daya manusia (SDM) juga sudah disiapkan. BP2T, khusus menyediakan SDM untuk menjaga pelayanan keliling tersebut. "Mudah-mudahan, di bulan Desember ini,  operasional pelayanan keliling bisa maksimal," tuturnya.