TangerangNews.com

Toko Baja Digembok Paksa Satpol PP

| Selasa, 9 April 2013 | 00:08 | Dibaca : 1103


BP2T Tangsel. (tangerangnews / dira)


 
TANGSEL-Toko baja yang tak kantongi izin disegel petugas Satpol PP Kota Tangsel, pada Senin (8/4). Aksi itu dilakukan karena setelah toko tersebut mengabaikan surat dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel.
.
            Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Sarana Usaha Ponco Budi Santoso mengatakan, maraknya bangunan tak berizin bukan ranahnya. Dalam hal ini, tidak dalam kapasitasnya untuk menjelaskan masalah itu. “Kalau kita hanya menertibkan. Setelah ada laporan dari BP2T, kita langsung melakukan eksekusi,” tuturnya, kemarin.
           
Kebanyakan bangunan tak berizin itu, disegel setelah sebelumnya mengabaikan Surat Perintah Penghentian Pembangunan (SP4) dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Termasuk toko baja di kawasan Jalan Puspiptek, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu. Toko itu, terpaksa digembok Satpol PP. Karena tak mengindahkan peringatan dari pemerintah. “IMB, izin operasinal toko ini juga tidak ada,” kata Ponco.
 
            Selain itu, setelah dilakukan pengukuran oleh Satpl PP dan BP2T, ditemukan pelanggaran bangunan itu. Yakni melebihi batas Garis Spadan Pagar (GSP) dan Garis Spadan Bangunan (GSB).
 
Semestinya, kata Ponco, di kawasan itu GSP sepanjang 10 meter dari jalan. Sementara, GSB sepanjang 18 meter. “Sementara bangunan ini bangunanya saja hanya 10 meter dari jalan. Ini sudah pelanggaran, dan kita sudah beri tanda dengan mengecat aturan jarak GSP dan GSB-nya,” tuturnya.
 
            Selain digembok, toko baja itu juga dipasangi segel SP4B. Segel itu, sebelumnya sudah terpasang. Hanya, pihak pengusaha menyembunyikannya. Sehingga, bagi warga yang melintas tak akan tahu jika bangunan itu tak berizin.
 
            Papan nama toko itu juga dicopot. Ini dilakukan karena, papan nama sebesar 3x1 meter tersebut dinilai menyalahi ketentuan. Sebab, plang itu sudah masuk dalam kategori reklame. Sehingga, pembangunan dan pemasangannya mesti memiliki IMB dan izin reklame. “Sekarang kita gembok dan copot dulu plang tokonya. Kita masih memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mengurus izin,” ujarnya.
           
Sementara itu, Rudi ,25, salah satu pegawai toko itu mengatakan, biasanya pemiliki toko H Ade Hidayat datang ke toko setiap hari. Namun, pada hari itu bosnya belum datang. “Saya di sini sudah lima bulan. Sejak toko ini buka,” akunya.
 
            Ia mengaku tak ikut campur masalah perizinan. Selama ini, tugas karyawan hanya melayani pembeli untuk mengantar dan memasukkan baja ke mobil pengangkut. “Kalau tidak salah, bos orang Depok. Kalau karyawan ada 15 orang,” tuturnya. (RAZ)