Permainan Pejabatkah ??
Senin, 9 Agustus 2010 | 17:35 WIB
mungkin hanya rekan2 media yg bisa mengungkap hal yg ingin sy sampaikan ini. pada bulan juni sdh dilaksanakan pelantikan sekretaris kelurahan di tigaraksa, namun yg jdi pertanyaan sy mengapa Ds.Cukanggalih Kec.Curug dan Kel.Binong Kec.Curug, yg diangkat keduanya melanggar PP 45 tahun 2007. dimana Ds.Cukanggalih yg diangkat bukan dari staf Desa, dan Kel.Binong yg diangkat masa jabatannya baru 4 tahun bekerja di Kel.Binong padahal masih ada yg lebih senior dikelurahan tsb. mohon kepada rekan2 untuk menindak lanjuti hal ini. dan lebih hebatnya lagi saya melihat bahwa surat keterangan yg dikeluarkan oleh lurah binong bahwa nama yg akan dilantik tersebut menjabat dikel.binong sejak tahun 2004. padahal staf tsb baru bekerja dari tahun 2006. mohon bantuan kepada rekan2 untuk menindaklanjuti masalah ini.
Dengar informasi mengenai Tangerang melalui Radio Tangerang


