Connect With Us

Keputusan Jokowi Yang Salah Kamar

| Sabtu, 21 Februari 2015 | 11:41

Deni Iskandar / Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Perbandingan Agama Fakultas Ushuluddin (Istimewa / TangerangNews)

 

Oleh: Deni Iskandar

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Jurusan Perbandingan Agama Fakultas Ushuluddin



Kisruh kedua lembaga penegak hukum dan lembaga pemberantas korupsi di Indonesia dalam hal ini KPK dan Polri kini semakin panas. Hal itu terjadi setelah presiden republik Indonesia Joko Widodo memberikan nama calon baru untuk kepala kepolisian republik Indonesia (Kapolri).

Keputusan tegas presiden Joko Widodo yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia untuk menyudahi persoalan yang hangat ini ternyata tidaklah berbanding lurus dengan kenyataan, terdapat pro dan kontra dikalangan masyarakat Indonesia, saat Presiden Jokowi mengajukan nama baru Komjen Pol Badrodin Haiti untuk ketua kapolri.

Batalnya pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon ketua Kapolri tunggal yang dipilih Jokowi dan disepakati oleh DPR  tentunya tidaklah memberikan solusi kongkret.

Justru malah keputusan tersebut menciptakan konflik yang berkepanjangan dikalangan elit-elit negara ini terutama dikalangan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Batal dilantiknya Komjen Pol Budi Gunawan menjadi ketua Kapolri karena mendapatkan status tersangka dari KPK terkait kasus rekening gendut, menjadi persoalan yang harus dipertimbangkan dan dikaji lebih dalam, karena bagaimana pun saat ini Jokowi merupakan orang nomor satu yang paling bertanggung jawab untuk menyelesaikan kisruh antara kedua lembaga ini.

Keputusan Presiden dalam hal ini tentunya sangatlah tidak rasional dimata hukum, sebagaimana kita ketahui sudah menjadi rahasia umum calon ketua Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan merupakan orang terdekatnya Presiden kelima republik Indonesia, sejak Megawati Soekarno Putri menjabat sebagai Presiden republik Indonesia, budi merupakan ajudan presiden Megawati Soekarno Putri.


Komjen Pol Budi Gunawan yang saat ini telah dinyatakan tersangka oleh KPK  secara hukum belum bisa dinyatakan sebagai orang bersalah, status tersangka yang ditetapkan oleh KPK kepada Budi Gunawan sebenarnya sangatlah tendensius dan syarat akan muatan politis.

Dalam Hukum logika hukum status tersangka belum dinyatakan sebagai orang yang bersalah, status tersangka merupakan praduga selama belum ada dan tidak ditemukannya bukti yang kuat terhadap orang yang disangkakan maka orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih belum dinyatakan sebagai orang yang bersalah dimata hukum.

Tak terkecuali penetapan tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam kasus rekening gendut, selama belum ada bukti yang kuat terkait kasus yang menimpah Komjen Pol Budi Gunawan maka Budi belum bisa dinyatakan sebagai orang bersalah dimata hukum.

Hal ini dibuktikan ketika Komjen Budi Gunawan meminta sidang Pra Pradilan terkait kasus tersangka yang menjerat dirinya, namun meskipun permohonan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan di PN Jakarta Selatan oleh hakim tunggal Sarfin, dan menetapkan Budi sebagai orang yang sudah tidak terjerat kasus hukum.

Meskipun begitu harapan tersebut tidaklah berbanding lurus dan berjalan dengan semestinya dengan kenyataan yang ada, terjadi perbedaan yang jauh antara dasein semestinya dan dasolen senyatanya, lalu dimana posisi hukum ?

Tujuan diadakannya sidang Pra Pradilan yang diajukan oleh pihak Komjen Pol Budi Gunawan sejatinya ialah untuk membuktikan bersalah atau tidaknya seorang yang sudah menjadi tersangka dalam hal ini Komjen Budi Gunawan, dalam persidangan ternyata tidak ada bukti yang menguatkan tentang kasus tersangka yang ditimpahkan oleh KPK terkait Komjen Pol Budi Gunawan.

Dalam negara demokrasi seperti Indonesia diperlukan kepastian hukum untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan Kedaulatan politik agar terciptanya kedamaian dan kesejahteraan demi terciptanya bangsa yang beradab dan selalu menjadikan moralitas sebagai nilai bagi kehidupan.

Sebagaimana hukum di negeri ini seharusnya menjadi panglima (Leviattan) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sifat hukum tentunya memaksa dan saklek, hukum di negeri ini seharusnya bisa memberikan keadilan, artinya mengatakan yang salab sebagai kesalahan dan benar sebagai kebenaran.

Keputusan Presiden Jokowi dalam hal ini menunjuk calon Kapolri baru Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri baru tentunya tidaklah tepat secara hukum.  

Keputusan Jokowi memberikan solusi untuk meredam konflik kedua lembaga tersebut terlalu politis, bagaimana pun persoalan yang menimpah Komjen Pol Budi Gunawan merupakan persoalan hukum, maka kiranya cara penyelesaiannya pun harus sesuai dengan aturan hukum juga.

Salah kamar kiranya ketika persoalan hukum di selesaikan dengan cara politik, karena kedua hal tersebut merupakan hal yang berbada dan memiliki fungsi dan perannya masing-masing.

Sebagai negara demokratis Indonesia, Bagaimana pun negara Indonesia saat ini memerlukan lembaga penegak hukum untuk melindungi bangsa ini agar menjadi negara yang makmur sentosa, tentunya kita perlu ketua kapolri yanh berani membasmi dan menghukum orang-orang yang terkena kasus hukum.

Namun disisi lain Indonesia sebagai negara Demokratis memerlukan lembaga pemberantasan korupsi agar sebagai negara demokrasi tentunya kita memerlukan transparansi, dan reformasi birokrasi, korupsi merupakan musuh yang harus kita perangi sejak dini, maka dari itu kita sangat memerlukan komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk memberantas habis orang-orang yang melakukan korupsi di negeri ini demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jika kedua lembaga baik lembaga penegak hukum maupun lembaga pemberantasan korupsi sinergi dan memiliki komitmen yang sama untuk menegakan fungsinya masing-masing maka kedamaian akan meyelimuti negeri ini, sebagai negeri hukum yang bersih dari korupsi.

 

BANTEN
Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang Salurkan Santunan kepada 1.000 Anak Yatim di Park Serpong

Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang Salurkan Santunan kepada 1.000 Anak Yatim di Park Serpong

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:22

Sebanyak 1.000 anak yatim yang berada di Kabupaten Tangerang mendapat santunan dari Pemerintah dan DPRD Provinsi Banten, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

KOTA TANGERANG
Warga Babakan Tangerang Digegerkan Penemuan Mayat Mengambang di Sungai Cisadane

Warga Babakan Tangerang Digegerkan Penemuan Mayat Mengambang di Sungai Cisadane

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:01

Mayat berjenis kelamin Laki-laki tanpa identitas ditemukan di Sungai Cisadane, Kelurahan babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Kamis 28 Maret 2024, pagi.

HIBURAN
Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35

Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill