Connect With Us

Barang Bukti Ekstasi Anak Si Doel Kurang 2 Butir

| Selasa, 10 Juli 2012 | 19:50

Teman wanita Raka, Karina saat di persidangan. (tangerangnews / dira)


 
TANGERANG-Dua dari lima butir ekstasi yang dipesan Raka Widyarma (22), anak angkat Wakil Gubernur Banten yang menyeretnya menjadikannya pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Selasa (10/7). Pasalnya, dua butir ekstasi tersebut dijadikan contoh tes oleh kepolisian.
 
Demikian pernyataan Jaksa Riyadi, anggota JPU usai sidang lanjutan Raka Widyarma dan kawannya Karina Aditya (21). “Barang bukti dua butir ekstasi tidak hilang tetapi digunakan sebagai sampel tes oleh kepolisian,” kata Riyadi pasca terbukti di persidangan bahwa hanya ada tiga butir pil ekstasi yang ditunjukan JPU kepada majelis hakim dan tiga saksi yang dihadirkan pada persidangan tersebut.
 
Padahal, dalam Berita Acara Perkara (BAP), saat penangkapan Raka oleh tim buser Polres Bandara Soekarno Hatta pada 6 Maret, terdapat lima butir ekstasi yang dipesannya melalui situs online dari Malaysia . “Jadi saya tegaskan bukan hilang, karena kebutuhan pemeriksaan,” jelasnya.
 
Dalam persidangan sendiri, ketiga saksi yang dihadirkan JPU, masing-masing Fahrul Rozy selaku karyawan Fedex (jasa titipan), Betrix dan Turmudzi selaku pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, memberikan keterangan kronologis terungkapnya pengiriman ekstasi via Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
 
Betrix dan Turmudzi menjelaskan bila penemuan lima butir ekstasi itu berawal dari kecurigaan terhadap isi paket saat melewati mesin X - Ray, yang berisi butiran pada 4 maret 2012 lalu. Karena paket itu menggunakan jasa pengiriman Fedex, Betrix dan Turmudzi meminta kepada Fahrul Rozy untuk membukanya dan hasilnya ditemukan lima butir pil.
 
Selanjutnya, Betrix dan Turmudzi membawa lima butir pil ekstasi itu ke Pos Bea dan Cukai untuk dilakukan tes narkotika dan hasilnya positif narkotika. “Setelah mengetahui bila kelima butir pil itu narkotika, lalu saya serahkan kepada petugas bea Cukai lainnya untuk diproses sesuai prosedur,” kata Betrix.
 
Fachrur Rozy sendiri mengaku dalam persidangan, bahwa setelah menyerahkan pil ektasi kepada petugas bea dan cukai langsung pulang sekitar pukul 17.00 WIB. Sehari setelah kejadian itu, ia pun mengalami kecelakaan dan baru memberikan keterangan untuk dijadikan BAP sebulan kemudaian. “Keterangan yang saya buat benar pak hakim. Tapi tidak langsung saat penemuan paket berisi pil ekstasi,” jelasnya dalam persidangan.
 
Mendapatkan sejumlah kejanggalan dalam keterangan saksi, Budi Iskandar salah satu kuasa hukum Raka dan Karina, menuturkan bila ketiga saksi dalam memberikan keterangan tidak lengkap. Sebab, banyak keterangan yang tidak bisa dijelaskan secara rinci atau lupa. “Saksi banyak lupanya sehingga sangat ragu akan keterangannya,” keluhnya.
 
Keterangan saksi yang lupa seperti halnya penerima barang bukti setelah kedua petugas bea cukai melakukan tes narkotika. kedua petugas Bea Cukai itu lupa, rekan kerjanya yang menerima. Padahal barang bukti sangat penting.
 
Kemudian keterangan Fahrul Rozy, yang di BAP memberikan keterangan sejam setelah penemuan lima butir itu. Tetapi dalam persidangan, dirinya menuturkan bila memberikan keterangan ke polisi sebulan setelahnya. “Keterangan tiga saksi sangat tidak jelas dan sangat merugikan,” tandasnya.
 
 
Dalam persidangan tersebut, juga terungkap beberapa hal lainnya.  Salah satunya, permintaan kuasa hukum Raka dan Karina yang meminta agar kliennya diberikan penangguhan masa tahanan dan menyerahkannya ke pusat rehabilitasi.
 
Adapun alasan kuasa hukum memohon penangguhan penahanan untuk menjalani rehabilitasi dikarenakan kesehatannya Raka dan Karina yang memburuk. Untuk mendukung proses dalam menjalani rehabilitasi, pihaknya telah melampirkan surat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pemeriksaan kesehatan Raka dan Karina.
 
“Sebelumnya kami mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Raka dan Karina ke BNN dan mendapat surat yang kemudian kami sampaikan ke majelis hakim untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan,” kata Budi.
 
Namun begitu, sampai sidang kedua pihak pengadilan masih belum bisa mengabulkannya. “Kami belum melakukan musyawarah terhadap permohonan untuk rehabilitasi tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Dehel K Sandan.
 
Pernyataan Dehel terkait pertanyaan kuasa hukum Raka dan Karina, Budi Iskandar terkait surat permohonan penangguhan yang telah disampaikan pada persidangan perdana hari Selasa (3/7).  Dan Menurut Dahel, pengambilan keputusan permohonan rehabilitasi harus dilakukan secara seksama agar tidak menganggu proses persidangan yang masih berjalan.
 
“Kita masih lakukan pembahasan terlebih dahulu untuk hal itu,” tegasnya. Meskipun begitu, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian pada Selasa (17/7) mendatang. (KUN)

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

NASIONAL
Kepala BGN Bakal Setop Jatah MBG Sekolah Anak-anak Kaya  

Kepala BGN Bakal Setop Jatah MBG Sekolah Anak-anak Kaya  

Selasa, 9 Juni 2026 | 05:46

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mulai menyiapkan sejumlah langkah perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill