TangerangNews.com

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Nyaleg Harus Mundur

| Senin, 10 Juni 2013 | 17:15 | Dibaca : 1374


Syafril Elain (tangerangnews / dens)


TANGERANG-Bagi para bakal calon (Balon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang yang sudah ditetapkan menjadi calon, seluruhnya harus mundur jika ada yang terdaftar sebagai calon legislatif (caleg).

 
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Tangerang,  Syafril Elain saat diwawancarai  wartawan di kantornya.

“Jadi setelah nanti ditetapkan pada 23-25 Juli 2013 sebagai pasangan calon.  Maka seluruh calon yang nyaleg wajib mengundurkan diri dari pencalegan,” ujar Syafril, Senin (10/06).

Sebab, pada 23-25 Juli 2013 itu adalah jadwal  ditetapkannya para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang.   “Sedangkan pada 23-25 Agustus 2013 adalah penetapan caleg, baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten,” terangnya.
 
Namun, saat ditanya siapa saja yang mencalonkan diri sebagai caleg yang juga saat ini mendaftar sebagai balon wali kota, Syafril mengatakan, dirinya tidak tahu. “Setahu saya semua ke Provinsi, mesti konfirmasi ke KPU Provinsi itu,” ujarnya.
 
Diketahui KPU Kota Tangerang telah menerima lima kandidat balon wali kota dan wakil wali kota Tangerang. Kelimanya adalah Arief R Wismansyah (Wakil Wali Kota Tangerang)- Sachrudin (Camat Pinang),
 
Ahmad Marju Kodri (AMK/ Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang)-Gatot Suprijanto (mantan Kadis Disporbudpar Kota Tangerang),
 
Tubagus Dedy S Gumelar alias Miing (Mantan Pelawak)-Suratno Abubakar (Ketua DPD PAN Kota Tangerang),
 
Abdul Syukur (Adik Wali Kota Tangerang Wahidin Halim/ Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tangerang)-Hilmi Fuad (Ketua DPD PKS Kota Tangerang) serta

Harry Mulya Zein (HMZ/Sekda Kota Tangerang)-Iskandar Zulkarnain (Ketua DPC PPP Kota Tangerang).
 
Informasi yang didapat wartawan, nama yang terdaftar dalam daftar caleg sementara adalah Iskandar Zulkarnain (PPP), Hilmi Fuad  (PKS) dan  Suratno Abubakar (PAN). Kesemuanya diinformasikan terdaftar sebagai calon legislatif untuk DPRD Provinsi Banten.

Syafril juga mengatakan, yang saat ini menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota/Kabupaten juga wajib mengundurkan diri.

“Ya, semua yang masih menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten juga harus mengundurkan diri dari anggota. Dan, wajib juga memberitahu pimpinan dewan. Jadi selain membuat siap pernyataan mengundurkan diri, juga membuat surat pemberitahuan kepada pimpinan dewan untuk mundur, ”  terangnya.

Adapun yang harus mengundurkan diri dari jabatannya adalah Ahmad Marju Kodri (AMK) sebagai Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang dan Harry Mulya Zein (HMZ) sebagai Sekda Kota Tangerang serta Sachrudin sebagai jabatan Camatnya. “Untuk PNS, TNI/Polri, BUMN, BUMD harus mundur dari jabatannya,” terang Syafril.  (DRA)