TangerangNews.com

Hasil Verifikasi DCS KPU Tangerang, Satu Bacaleg Gugur

| Jumat, 14 Juni 2013 | 17:53 | Dibaca : 1603


Syafril Elain (tangerangnews / dens)


 

TANGERANG
-Hasil verifikasi administrasi faktual KPU Kota Tangerang terhadap 547 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 12 Parpol yang tercantum dalam daftar caleg sementara (DCS), satu bacaleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak lolos.

Bacaleg dari Dapil 3 Kota Tangerang atas nama Andi Wijaya itu tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan ijazah pendidikan-nya.

"Ya dari hasil pleno, satu tidak memenuhi syarat. Andi Wijaya tidak melampirkan ijazahnya, tapi saya lupa ijazah SMA atau S1," kata Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain, Jumat (14/6).

Bacaleg yang telah memenuhi syarat masuk DCS telah diumumkan di media massa lokal. Untuk Selanjutnya, kata Syafril, sejak tanggal 14-27 Juni 2013 masyarakat boleh memberikan tanggapan terkait bacaleg yang tersangkut kasus pelanggaran hukum yang telah melalui kekuatan hukum tetap.

"Kalau ada bacaleg yang pernah diputus putus pengadilan melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun, silahkan masyarakat lapor ke KPU atau Panwaslu Kota Tangerang," ujarnya.

Menurut Syafril, hari ini belum ada laporan terkait bacaleg yang tersangkut kasus hukum. Bilamana ada laporan, pihaknya akan menindak lanjutinya dengan melakukan klarifikasi dari tanggal 26 Juni - 4 Juli 2013. "Jika terbukti, kita akan mencoret bacaleg tersebut dari DCS," tukasnya.(RAZ)