TangerangNews.com

Dilaporkan Perbuatan Tidak Menyenangkan, AMK : Ada juga Saya yang Tak Senang!

| Kamis, 20 Juni 2013 | 20:50 | Dibaca : 1444


AMK Daftar ke Hanura. (tangerangnews / dira)


 
TANGERANG-DPC Partai Hanura Kota Tangerang melaporkan bakal calon wali kota Tangerang Ahmad Marju Kordi (AMK) ke Polres Metro Tangerang dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
 
Sebelumnya, AMK dan massa pendukungnya menggeruduk kantor DPC Hanura Kota Tangerang di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (19/6) sore. Hal itu dipicu penarikan dukungan yang dilakukan Hanura.
 
Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Tangerang Arif Fadilah, pelaporan yang dilakukan ketua DPC Edy Mahfuddin merupakan hasil pertimbangan pengurus partai. “Kami merasa kecewa dengan tindakan AMK. Apalagi ketua DPC diintimidasi agar membuat surat pernyataan tidak menarik dukungan,” ujarnya.
 
Dirinya mengaku menyayangkan tindakan AMK. Seharunya, masalah tersebut bisa diselesaikan baik-baik tanpa tindakan anarkis. “Seharusnya keputusan partai dipahami dulu, dibicarakan baik-baik,” terang Arif.
 
Kuasa Hukum DPC Hanura Kota Tangerang, Ricky Umar menyatakan,  bahwa perbuatan AMK merupakan tindak pidana yang tidak bisa ditolelir. Ketua DPC diintimidasi secara psikologis sehingga untuk melakukan apa yang tidak ingin dia lakukan.
 
“Ini bentuk penghinaan terhadap panji-panji partai. Untuk itu kita minta agar polisi mengusut tuntas persoalan ini. Hal ini juga menjadi pembelajaran calon wali kota lain agar menjaga nilai-nilai demokrasi dan tidak melakukan tindakan premanisme,” ungkapnya.
 
Sementara AMK ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu jika dirinya dilaporkan ke polisi. Menurutnya laporan itu tindakan yang mengada-ngada.
“Disana tidak ada kerusakan, bahkan ketuanya saja dicolek juga tidak. Kalau saya dilaporkan perbuatan tidak menyenangkan, justru saya yang tidak senang dicoret begitu saja oleh Partai Hanura tanpa alasan yang benar,” tukasnya.(RAZ)