TangerangNews.com

Pejabat Kota Tangerang Didakwa 20 Tahun

| Rabu, 25 Februari 2009 | 16:46 | Dibaca : 762

TANGERANGNEWS-Pejabat Pemkot Tangerang, yakni Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Neglasari Kota Tangerang yang bernama Kartini didakwa 20 tahun penjara dalam sidang perdana kasus raskin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Tangerang Rabu (25/02).

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Karel Tuppu dengan hakim anggota  Haryono serta Perdana Ginting itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) Mayasari dan Rosmalina menjerat Kartini dengan undang-undang No.31/1999 joncto undang-undang No,20 /2001 tentang pemberantasan korupsi.

JPU Mayasari menyatakan, Kartini bersama Muchtar ,48, selaku Kasie Kemas Kecamatan Tangerang, Wawan Hermawan ,52, sebagai Kasie Kemas Kecamatan Periuk, di bawah koordiansi Deni Rachmat Hidayat ,49, selaku Mantan kepala Seksi Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota Tangerang telah  melakukan penyimpangan raskin secara terkoordinir.

“Selain itu, Kartini juga terlibat persekongkolan dengan Dedeh Eryana dan Iman bin Imang,” kata Mayasari.  JPU menilai akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp1,2 miliar. Ketika dibacakan dakwaan tersebut, Kartini langsung menangis dan sesusai sidang kartini langsung bergegas meninggalkan ruangan dengan muka ditutupi tangannya.

Sementara itu, Kepala Humas Pemkot Tangerang Ahsan Annahar mengatakan, karena sudah tidak lagi menjadi pegawai negeri sipil, pihaknya tidak menyiapkan kuasa hukum untuk Kartini. “Sebab sejak tersangkut kasus itu, dia sudah dipecat. Namun persoalan kuasa hukum saya rasa tidak kami siapkan,” tandasnya. (den)