TangerangNews.com

Wali Kota Tangerang Resmi Naikan Tarif Angkot

| Senin, 24 Juni 2013 | 18:16 | Dibaca : 16471


Ilustrasi. (tangerangnews / tangerangnews)


 
TANGERANG-Tarif resmi angkutan kota (angkot) di Kota Tangerang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang , Senin (24/5). Angka tarif tersebut disesuaikan dengan kenaikan BBM sejak Jumat (21/6) lalu, yakni sebesar 28,8 hingga 33 persen dari tarif sebelumnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Ivan Yudianto mengatakan Organisasi angkutan darat (Organda) Kota Tangerang telah mengajukan kepada Dishub terkait penyesuaian tarif angkot di Kota Tangerang.
Setelah diteruskan ke Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, akhirnya tarif tersebut ditetapkan.

"Sudah ditandatangi dalam Perwal hari ini. Jadi tarif resminya ditetapkan naik, tapi angkanya bervariasi sesuai trayek," ujarnya, Senin (24/6).

Sementara Ketua Organda Kota Tangerang Khairul Idris mengatakan, kenaikan tarif sudah berdasarkan kesepakatam Dishub dan kepolisian. Sehingga tarif sementara yang ditetapkan lebih dahulu oleh para pengusaha angkot pasca kenaikan BBM, sebesar 30-35 persen dari tarif sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.

"Kenaikan tarif yang disepakati 28,8- 33 persen. Perhitungan ini sudah disesuaikan dengan kenaikan BBM menjadi Rp 6.500 untuk premiun dan Rp 5500 untuk solar yang berdampak pada bertambahnya biaya operasional dan suku cadang sebesar 44 persen," ujarnya.

Khairul mengaku, tarif tersebut disesuaikan tergantung jarak dan trayek angkot. Contohnya angkot nomor B01 jurusan Cikokol-Cengkareng dari Rp4.000 menjadi Rp5.500 atau B07 jurusan Kalideres-Munjul dari Rp7.000 menjadi Rp 9.000. "Untuk jarak paling dekat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000," katanya.(RAZ)