TangerangNews.com

Jadi Kurir Ganja, Saepudin dan Edo Dibekuk Polsek Benteng

| Senin, 24 Juni 2013 | 18:52 | Dibaca : 1361


Ilustrasi Daun Ganja (tangerangnews / tangerangnews)


TANGERANG-Dua kurir ganja bernama, Saepudin alias Udin, 27, warga asal Tanjuk Priuk dan Edo Jaelani alias Beta, 36, warga asal Ambon ditangkap aparat Polsek Tangerang /Benteng. Dari tangan tersangka diamankan 3 kilogram ganja siap edar.

Kanit Reskrim Polsek Tangerang IPDA Eko Hanindito mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (21/06). Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan pengintaian.

"Awalnya kita meringkus tersangka Saepudin yang membawa 2 kilogram ganja. Setelah dikembangkan, kita menangkap Edo Jaelani dan mengamankan ganja hampir 1 kilogram,” katanya, Senin (24/6).

Eko mengaku,  masih mencari informasi dari dua kurir yang berhasil ditangkap pekan lalu untuk mengarakan pada bandarnya.
"Masih dikembangkan, mudah-mudahan bandarnya bisa segera ditangkap," ujarnya.

Tersangka Saepudin mengaku,  baru satu kali menjadi kurir ganja. Dia dibayar Rp 200 ribu untuk sekali antar. "Saya diberi upah untuk mengantar ganja itu," katanya.

Kedua tersangka dapat dijerat Pasal 114 UU No.35/2009 dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(RAZ)