TangerangNews.com

5 Eksekutor Disidangkan 18 Agustus

| Kamis, 13 Agustus 2009 | 14:52 | Dibaca : 422

Pembunuh Nasrudin TANGERANGNEWS- 5 Tersangka eksekutor pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen akan segera memasuki persidangan. Kelimanya akan disidangkan Selasa, 18 Agustus 2009 mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang. "Sidangnya di PN Tangerang tanggal 18 Agustus nanti," kata pengacara eksekutor Hendrikus, Daniel dan Heri, Agustinus Payong Dosi kepada wartawan Kamis (13/8/2009). Kelima tersangka yakni Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Daniel Daen, Fransiskus Tadon Kerans dan Eduardus Noe Ndopo Mbete. Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 KUHP tentang ikut serta melakukan suatu tindak pidana. Pemberkasan kelima tersangka dipisah menjadi masing-masing berkas. "Majelisnya juga satu-satu," katanya. Nasrudin ditembak pada 14 Maret lalu sepulang main golf di Lapangan Golf Modern Land, Tangerang. Dua peluru menembus kepalanya dan menewaskannya keesokan harinya. Kelima eksekutor direkrut oleh Kombes Wiliardi Wizard. Kelimanya didoktrin menjalankan misi negara agar mau melakukan eksekusi terhadap Nasrudin.(Rangga)