TangerangNews.com

KPU Tolak Tanggapi Kritikan LSM

| Rabu, 3 Juli 2013 | 15:52 | Dibaca : 1068


Syafril Elain (tangerangnews / dens)



 
TANGERANG-KPU Kota Tangerang menolak  menanggapi kritikan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap kinerja KPU.
 
Pasalnya, LSM tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk mengkritisi karena tidak terdaftar sebagai pemantau pemilu independen.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain, Rabu (3/7). Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU No.32/2004 Pasal 113 tentang pemantau pemilihan kepala daerah, dimana dalam ayat 3 disebutkan bahwa pemantau pemilu harus mendaftarkan diri dan punya akreditasi dari KPU.

 “Namun,  pemantau pilkada di sini tidak ada, karena saat KPU membuka pendaftaran  pemantau independen tanggal 9-15 April 2013, tidak ada satu LSM pun yang mendaftar,” ujarnya.
 
Sementara selain LSM, berdasarkan ketentuan UU No. 8/2012 tentang anggota DPR, DPD dan DPRD, laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan oleh warga negara Indonesia yang punya  hak pilih dan partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah di pemilu 2009.
 
“Jika tidak ada LSM, kritikan atau laporan hanya boleh disampaikan atas nama pribadi atau partai, itu juga harus warga Kota Tangerang. Jadi, kalau ada LSM yang menyoal Pilkada, tidak bisa kita layani,” tukasnya.
 
Syafril menilai LSM yang mengkirik KPU tidak mengerti aturan, sehingga perlu belajar lagi soal aturan pemilu. “Jangan cuma asal berkoar-koar saja, tapi baca aturannya dulu,” tukasnya.(RAZ)