TangerangNews.com

16 Tahun Praktek, Pelaku Aborsi Ditangkap

| Kamis, 4 Juli 2013 | 18:25 | Dibaca : 3960


Ilustrasi Bayi (tangerangnews / istimewa)



SERANG-Sudah 16 tahun beraksi, Djaja Rachmat pelaku aborsi sekaligus pemilik Klinik Mulya Medika, di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang akhirnya ditangkap petugas  Polres Serang, Rabu (4/7).
 
Pelaku aborsi, terhadap Ina Damayanti, 21, warga Bojonegara, Kabupaten  Serang itu  dibekuk di rumah miliknya yang berada di Desa Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudi Hermawan mengatakan, polisi telah menahan dua tersangka yaitu Djaja Rachmat dan Ina Dimyati, ibu yang melakukan aborsi.
 
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Djaja Rachmat, tersangka telah melakukan aborsi diatas satu kali. 
Djaja mengakui dirinya sudah menjalankan praktik sebagai dokter selama 16 tahun.
 
“Tidak menggunakan jasa perantara. Biasanya yang datang langsung suaminya, dan minta aborsi istrinya," aku Djaja.
Mengenai tarif untuk aborsi, Djaja Rachmat mengaku, tidak memasang tarif kepada pasiennya.  Namun, biaya yang biasa dikeluarkan oleh pasienya dalam melakukan aborsi antara Rp1 juta - Rp3 juta. "Untuk biayanya semampunya aja,” ujarnya.

Metode aborsi yang dilakukanya yaitu induksi. Kasus ini mencuat saat polisi dari Polsek Ciruas mendapatkan laporan dari warga terkait praktik aborsi di Klinik Mulya Medika pada Selasa 4 Juni 2013 lalu.
 
Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengerebekan dan menemukan Ina Damayanti.
 
Selanjutnya dari hasil investigasi, polisi juga menemukan 5 janin bayi, satu diantaranya janin bayi dari rahim Ina Damayanti. (TMN)