TangerangNews.com
Enggak Ngaruh, Perda Rokok di Tangerang Akan Dikaji Ulang
| Jumat, 12 Juli 2013 | 19:28 | Dibaca : 1017
Ketua Apindo Kota Tangerang yang juga anggota DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto saat merokok di ruang kerja DPRD Kota Tangerang. (tangerangnews / rangga)
TANGERANG-Perda tentang kawasan bebas rokok No 5/2011 akan dikaji ulang oleh DPRD Kota Tangerang. Pasalnya, Perda tersebut telah dianggap gagal oleh Wali Kota Tangerang Wahidin Halim karena tidak efektif.
Terbukti sejak Perda tersebut diberlakukan pada 14 Oktober 2011, masih banyak masyarakat dan bahkan para pejabat Pemerintah Kota Tangerang merokok di tempat umum.
"Kita akan kaji ulang dulu, apa penyebab Perda ini tidak efektif. Jika karena aturannya yang tidak pas akan kita revisi. Tapi kalau karena kurangnya tindakan aparatur pemerintah dalam menegakkan perda tersebut, kita dorong supaya supaya lebih diefektifkan lagi," ujar Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, Jumat (12/7).
Menurut Herry, jika Perda sudah disahkan, harus ada sosialisasi, pengawasan dan penegakkan. Dengan pengkajian, pihaknya akan melihat apakah hal tersebut sudah dilaksanakan oleh Pemkot Tangerang. "Jadi tidak langsung direvisi," katanya.
Sementara Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara juga mengakui bahwa sampai saat ini perda rokok belum berjalan efektif. "Ini karena belum banyak yang tahu tentang perda rokok. Kalau tau pun, belum ada smoking areanya, seperti di kantor DPRD. Jadi masih bebas saja merokok," katanya.
Seperti diketahui, saat memberikan sambutan Paripurna HUT Kota Tangerang di Plaza Puspem pada 28 Februari 2013, Wahidin Halim pernah mengakui bahwa Perda Rokok gagal.
"Saya gagal dalam melaksanakan Perda Rokok, masih ada kiyai merokok, DPRD merokok, masyarakat merokok," ujarnya.
Perda tentang kawasan bebas rokok ini mengatur larangan merokok di sejumlah tempat yakni pusat pemerintahan, kantor pemerintahan, sekolah, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, terminal, angkutan umum, dan rumah sakit. Dalam Perda tersebut dicantumkan saknsi bagi mereka yang merokok di sembarang tempat, yakni denda Rp 50 juta.(RAZ)