TangerangNews.com

Jandi Kembali Permasalahkan Status Plt Partai

| Senin, 22 Juli 2013 | 19:37 | Dibaca : 1125


Ibnu Jandi (TangerangNews / Rangga)


 

TANGERANG-Ibnu Jandi, kembali datang ke KPU Kota Tangerang mempertanyakan laporannya terkait berkas persyaratan Partai Demokrat (PD) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dibawa untuk mengusung balon Arief R Wismansyah dan Sachrudin.

Padahal kedua pimpinan partai tersebut berstatus Plt (Pelaksana tugas).  Dia menduga KPU telah melanggar aturan karena meloloskan pasangan tersebut.

"Saya menyampaikan aspirasi terkait proses Pemilukada Kota Tangerang. Ada beberapa hal yang saya duga KPU melanggar UU Pemilukada sehingga dinilai cacat hukum. Jadi saya merasa harus menyampaikannya," ujarnya, Senin (22/7).

Kepada Ketua KPU Kota Tangerang Syafil Elain, Ibnu Jandi menyampaikan, berdasarkan aturan KPU No. 9/2012 pasal 61 hingga 65 terkait proses pendaftaran. Seharusnya,  KPU sebelum menerima usungan dari bebeapa parpol, harus mendapatan kepengurusan parpol dari pusat.
Usungan pemimpin parpol yang berstatus Plt tidak dikenal dalam teknis Pilkada. "Yang dikenal hanya ketua dan sekertaris parpol, tapi KPU luput dan lalai terkait aturan itu," ujar Ibnu Jandi.

Direktur LSM Kebijakan Publik (LKP) ini juga mengatakan, alasan KPU bahwa Plt tidak jadi masalah berdasarkan jawaban dari KPU Provinsi dan KPU Pusat. Itu menurut Jandi,  tidak bisa dijadikan pijakan hukum.

Menurutnya, hal itu malah akan mempersulit KPU. "Ini bisa jadi pidana, karena tidak ada undang-undang yang mengatakan plt bisa menandatangani pengusungan parpol terhadap balon," katanya.

Untuk itu dia berharap KPU beserta jajarannya bekerja mengikuti undang-undang yang belaku dan jangan membuat tafsiran sendiri terhadap undang-undang tersebut. "KPU harus on the track, mendudukan persoalan berdasar posisinya, jangan menodai proses Pemilukada," katanya.

Sementara Ketua KPU Syafril Elain menjelaskan,  bahwa sebelum pleno verifikasi administrasi, pihaknya memang sudah berkonsultasi dengan KPU provinsi dan KPU Pusat terakait jabatan plt pimpinan Demokrat dan PKB.

 "KPU pusat bilang, ini sudah benar dilanjutkan saja. Sehingga kami anggap tidak masalah. Hal ini jadi pertimbangan kami dalam memutuskan pleno. Kalau ada yang mempermasalahkan, silahkan menanyakannya ke partai yang bersangkutan," katanya.(RAZ)