TangerangNews.com
Panwaslu Lanjutkan Pengusutan Soal Pendaftaran Partai Ganda
| Senin, 22 Juli 2013 | 20:32 | Dibaca : 605
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono (tangerangnews / RANGGA)
TANGERANG-Panwaslu Kota Tangerang melanjutkan pengusutan terhadap dugan pelanggaran tahapan pendaftaran bakal calon (balon) dari jalur partai politik pada Pilkada Kota Tangerang periode 2013-2018.
Guna mengusutnya, Senin (22/07) sore, Panwaslu telah berhasil memanggil dua orang peserta Pilkada, yakni Harry Mulya Zein (HMZ/Sekda Kota Tangerang) dan Abdul Syukur (Adik Wali Kota Tangerang/ Ketua DPD Parai Golkar Kota Tangerang) ke kantor Panwaslu di Jalan Veteran, Kota Tangerang.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono mengatakan, pemanggilan hari ini adalah kelanjutan dimana Panwaslu melihat ada tahapan dalam pendaftaran yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Ya terkait Partai Gerindra dan PKPB. Ya, kami kan ingin mengetahui secara pasti dari hasil klaifikasi. Mana yang sah dan mana yang sesuai dengan perundang-undangan,” terangnya.
Apakah ini jadi temuan, Takhono mengatakan, secara gamblang itu semua sudah diketahui.
“Kita sama-sama tahu ini sudah jadi temuan. Tetapi terkait KPU tidak menjalankan, itu kewenangan mereka, tetapi pada dasarkan Panwas punya kewajiban melaporkan atas dugaan pelanggaran dan menyampaikan kewajiban kepada KPU dalam bentuk rekomendasi,” terangnya.
Mengingatkan
Sementara itu, Agus Muslim Anggota Panwaslu Kota Tangerang menyatakan, pada saat HMZ –Iskandar mendaftar pada 8 Juni 2013, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada KPU Kota Tangerang. Karenanya, Agus mengakui, dirinya memang berada di KPU Kota Tangerang saat itu.
“Benar saya ada di sana. Saat itu kita sudah sampaikan, saya dan ketua Panwas dengan anggota. Kita bicara ke KPU, kenapa kok ini diterima. Artinya kita sudah mengingatkan. Tetapi dijawab sama Ketua KPU daripada kantor KPU dibakar, jawabannya itu,” terangnya. (DRA)