TangerangNews.com

Langgar Perizinan, Sevel di Tangsel Disegel Satpol PP

| Selasa, 23 Juli 2013 | 21:21 | Dibaca : 1594


Sevel disegel ( / )


TANGERANG-Sebuah mini market Seven Eleven (Seven) di perempatan Gaplek, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, disegel petugas Satpol PP karena telah melanggar Perda no 14/2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (23/7). Penyegelan dilakukan dengan menggembok pintu depan serta menempelkan papan segel.
 
Kepala Bidang Penertiban Sarana Umum dan Kegiatan Usaha Satpol PP Ponco Budi Santoso mengatakan, keberadaan Sevel di simpang Gaplek ini telah bertentangan dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Pasalnya titik lokasi Sevel bertepatan dengan rencana pembangunan jalur kendaraan lintas atas  (fly over).
 
"Sebenarnya minimarket ini tidak diberikan IMB meski pemilik mencoba mengurus dokumen kelengkapannya. Di titik ini tidak boleh ada bangunan, karena nantinya akan dilalui proyek pembangunan flu over," katanya.
 
Budi menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan tiga kali kepada pengelola minimarket untuk membongkar bangunannya sendiri, tapi tidak ditanggapi. Karena itu pihaknya memberikan sanki dengan penyegelan. "Pemilik usaha bilang mereka sendiri yang akan bongkar dan dimulai dari gerai ATM dulu," ucapnya.
 
Sementara Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (wasdal) Bangunan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Irfan Santoso mengatakan, selama ini ada sebanyak delapan minimarket Sevel yang beroperasi di kota Tangsel mengajukan izin. Dari delapan hanya tujuh yang diproses perizinan. Sedangkan, Sevel di simpang Gaplek tidak diizinkan untuk beroperasi.
 
"Yang di Gaplek akan dibangun flu over, jadi tempat usaha apapun tidak akan diberi izin. Tapi pemilik Sevel tetap membangunnya sehingga kita segel," ujanya.(DRA)