TangerangNews.com

Soal Arief-Sachrudin,Panwaslu Periksa Ketua KPU Kota Tangerang

| Minggu, 28 Juli 2013 | 15:43 | Dibaca : 1051


Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono (tangerangnews / RANGGA)


TANGERANG-Panwaslu Kota Tangerang akan memeriksa Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain terkait laporan Sachrudin yang tidak diloloskan sebagai bakal calo wakil wali kota Tangerang mendampingi Arief R Wismansyah.
 
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono mengatakan, Sachrudin melaporkan KPU Kota Tangerang pada Kamis (25/7). Sachrudin mempersoalkan peryaratan surat izin pengunduran diri sebagai PNS dari atasannya, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU
 
“Kita sudah panggil Sachrudin, tim suksesnya Dasep Sedyana dan parpol pengusung Arief-Sachrudin, untuk dimintai keterangan. Tinggal Ketua KPU Kota Tangerang yang belum. Surat pemanggilan sudah kita sampaikan ke KPU Sabtu (27/7) kemarin,” katanya, Minggu (28/7).
 
Menurut Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim, pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kota Tangerangerang seharusnya dilakukan semalam, namun karena yang bersangkutan sedang  berhalangan, pemeriksaan diundur menjadi hari ini.
 
“Rencananya hari ini, tapi waktunya belum dipastikan. Yah mudah-mudahan Ketua KPU datang memenuhi panggilan kami,” ujarnya.
 
Agus menambahkan, setelah pemeriksaan saksi dan terlapor nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk melihat secara jelas apakah ada unsur pelanggaran dari kasus ini. “Keputusannya akan ditentukan dalam rapat pleno,” tukasnya.
 
Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan KPU No.60/KPTS/KPU-Kota TNG/015.436421/VII/2013 tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang 2013, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Arief-Sachrudin yang diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Gerindra itu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena belum mendapat izin pengunduraan diri dari atasannya, dalam hal ini Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
 
Hal ini merujuk Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 10/2005, yang menyatakan bagi TNI, Polri dan PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mendpat surat izin pengunduran diri yang ditandatangani atasannya.(RAZ)