TangerangNews.com

Soal Arief-Sachrudin, Wahidin Halim Bantah Dipanggil SBY

| Senin, 29 Juli 2013 | 16:56 | Dibaca : 1654


Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakilnya Arief R Wismansyah saat Pilkada Kota Tangerang beberapa waktu lalu. (tangerangnews / tangerangnews)



 
TANGERANG-Wali Kota Tangerang Wahidin Halim yang juga Ketua DPD Demokrat Banten menegaskan jika dirinya tidak pernah dipanggil Ketua DPP PD Susilo Bambang Yudhoyono.
 
  "Kalaupun ada,  undangan buka bersama dengan SBY di Cikeas, Bogor, "sindir  Wahidin, Senin (29/7).
 
Wahidin Halim meyakini, bahwa adanya pernyataan - pernyataan di media yang menyudutkan dirinya baik dari internal demokratn atau pun eksternal,  semata-mata karena ada yang mencoba memanfaatkan kondisi politik di Pilkada Kota Tangerang.
 
Sedangkan, terkait permasalahan izin pengunduran diri Syahrudin yang menjadi bakal calon Wakil Wali Kota beberapa waktu yang lalu lebih dikarenakan kepada yang bersangkutan tidak mengetahui prosedur tata cara pengunduran dirinya sebagai camat. 
 
"Prosedur yang ditempuh Sachrudin tidak sesuai aturan. Sachrudin mengajukan pengunduran diri ke Wali Kota setelah mendaftarkan sebagai bakal calon Wakil Walikota Tangerang ke KPUD. Mestinya mengajukan pengunduran diri dulu baru mendaftar ke KPU," ujarnya. 
 
Prosedur pengunduran diri secara administratif telah dijelaskan dalam Peraturan BKN No 10 Pasal 2 ayat 1. Bahwa yang bersangkutan seharusnya menempuhnya dengan cara memberikan surat melalui sekretaris daerah (Sekda). Setelah sekda menandatangani baru diusulkan kepada Walikota.
 
"Awalnya saya diamkan semuanya, tapi isu dan pemberitaan lama-lama semakin merugikan dan mendiskreditkan saya," akunya.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Banten Herry Rumawatine menegaskan, kasus tak lolosnya Arief R Wismansyah-Sachrudin telah sampai ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Belum pernah ada sejarah di Indonesia, ada yang gugur karena hal ini. Apalagi ini bicara Partai Demokrat. Sudah, ini sudah sampai ke SBY kasusnya," ujar Herry.  (TMNDRA)