TangerangNews.com

Besok Putusan Sidang DKPP

| Senin, 5 Agustus 2013 | 17:04 | Dibaca : 944


Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) (TangerangNews / Istimewa)


 
TANGERANG-Dewan Kehormatan Pemilu Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan bakal calon wali kota Tangerang Ahmad Marju Kodri (AMK) dan bakal calon wakil wali kota Tangerang Sachrudin yang tidak diloloskan KPU, Senin (5/8).

Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari Komisioner KPU Kota Tangerang sebagai terpadu.

 “Iya tadi kita sudah menjalani sidang lanjutkan mulai Jam 10 sampai jam 2 siang. Kami memberikan keterangan kepada majelis hakim terkait alasan kami tidak meloloskan AMK dan Sachrudin,” ujarnya Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain ketika dikonfirmasi lewat telepon selulernya.

 KPU juga menyerahkan keterangan secara tertulis beserta bukti-buktinya yang diminta hakim pada persidangan Jumat lalu.

“Itu juga kita serahkan. Bahkan Ketua DKPP Jimmly Assidiqi mengacungkan jempol kepada KPU karena  membuat keterangan tertulis secara komperehensip,” kata Syafril Elain.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (6/8) dengan agenda putusan. Syafril berharap apa yang menjadi keputusan DKPP adalah yang terbaik. “Kami sudah bekerja sesuai aturan. Semoga  majelis DKPP memberikan putusan terbaik,” katanya.(RAZ)