TangerangNews.com
Arief dan AMK Lolos di Pilkada Kota Tangerang
| Selasa, 6 Agustus 2013 | 19:17 | Dibaca : 1584
Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) (TangerangNews / Istimewa)
TANGERANG-Pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri (AMK) – Gatot Suprijanto akhirnya lolos menjadi calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang periode 2013-2018. Hal itu sesuai dengan sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang di gelar di Jakarta Pusat, Selasa (6/8).
Ketua Majelis Hakim DKPP, Jimly Asshiddiqie dalam sidang tersebut mengatakan, berdasarkan Putusan Nomor 83 & 84/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kota Tangerang, pihaknya memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten, agar memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional pasangan bakal calon AMK-Gatot Suprijanto dan Arief-Sachrudin.
"Kami memutuskan bahwa kedua pasang calon tersebut berhak jadi peserta Pilkada Tangerang 2013, dengan tanpa merugikan tiga pasangan calon lain yang telah ditetapkan sebelumnya," katanya.
Selain itu, Jimly menegaskan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Putusan DKPP ini Bersifat Final dan Mengikat. KPU beserta jajarannya, wajib melaksanakan Putusan, sementara itu Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
"Saya berharap keputusan ini dapat memenuhi rasa keadilan dan meminta semua pihak agar melaksanakan keputusan ini. Sehingga Pilkada Kota Tangerang bisa berjalan damai dan lancar,"pungkasnya. (RB)