TangerangNews.com

Putusan DKPP Dianggap Inkonstitusional, KPU Tangerang Didemo

| Senin, 12 Agustus 2013 | 15:45 | Dibaca : 2834


Mahasiswa Demo KPU atas putusan DKPP. (TangerangNews / Dens)



TANGERANG-Sekitar 10 orang mengaku mahasiswa asal Kota Tangerang yang tergabung dalam Tangerang Raya Institute (Trains),  menggelar aksi demonstrasi di depan gedung kantor KPU Kota Tangerang, yang berlokasi di Jalan Nyi Mas Melati, Senin (12/08) siang. 
 
Dalam aksinya, mereka menyatakan bahwa tahapan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten dalam menyelenggarakan Pilkada Kota Tangerang inkonstitusional, karena keputusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) cacat hukum.  

“Sebab, DKPP telah melanggar peraturan DKPP sendiri alias inkonstitusional. Dalam aturan DKPP nomor 2 tahun 2012, tidak ada satu pasal pun yang bisa menganulir keputusan pleno KPU, baik Provinsi, Kota atau Kabupaten,” ujar Uis Adi Dermawan koordinator aksi.

Dalam aksi tersebut juga, pendemo mencoba masuk ke sekretariat KPU untuk menemui langsung komisioner KPU Provinsi Banten yang mengambil alih Pilkada Kota Tangerang pasca keputusan DKPP.

Namun, aksi mereka terhenti karena petugas kepolisian menutup pintu pagar halaman KPU Kota Tangerang. Namun, massa tersebut tetap menggedor pagar gerbang hingga salah satu komisioner KPU Provinsi Banten Agus Supadmo keluar untuk menemui pendemo.
 
 Dalam penjelasannya, Agus Supadmo dengan lantang mengatakan, pihaknya hanya menjalankan keputusan DKPP.

“ Dan, kami meminta sampaikan kepada masyarakat, manfaatkan waktu yang tersisa ini secara baik. Bikin analisa siapa yang kira-kira bagus dari lima pasangan yang ada saat ini. Ruang kompetisi telah dibuka, silahkan manfaatkan. Silahkan bersaing secara sehat.

Soal keputusan DKPP, kami bukan penafsir undang-undang, putusan DKPP tidak bisa digugat. Tugas kami menjalankan keputusan itu,” jelasnya. (DRA)