TangerangNews.com

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Tangsel Ditahan

Moeksa | Senin, 19 Agustus 2013 | 18:03 | Dibaca : 2355


Kepala Dinkop & UMKM Kota Tangsel Nurdin Marzuki. (Ist / Ist)




TANGERANG-Setelah sempat dicekal sejak Juni 2012 lalu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Nurdin Marzuki  akhirnya tak kuasa menahan jerat hukum yang menimpanya. Usai diperiksa pada Senin (19/08) dirinya pun langsung ditahan  petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa,Kabupaten Tangerang.

Pria yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM  Tangsel tersebut ditahan lantara diduga melakukan korupsi pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 milyar, pada tahun 2010 lalu.

Sebelumnya, Kejari juga telah menahan Antonius Hutahuruk, pelaksana proyek dari PT Mayindo, yang telah lebih dahulu menjadi tersangka.

Kepala Seksi  Pidana Khusus  Kejari Tigaraksa Ricky Tommy Haseholan menjelaskan, Nurdin ditahan karena terbukti melakukan
tindak pidana korupsi pengadaan alat uji KIR pada dinas sebelumnya tempat dirinya menjabat, yakni pada  2010 lalu.

“Memang betul, keduanya sudah kami tahan. Saat ini kami sedang  memperkuat bukti-bukti tambahan, dan sedang melakukan pengembangan. Keduanya kami bawa berkeliling dahulu, untuk menunjukkan alat bukti tambahan yang diperlukan,” ujar Ricky wartawan.
 
Ricky juga menjelaskan, penanganan kasus korupsi pengadaan alat uji KIR ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2011 lalu. Namun,  karena minimnya bukti, pihak Kejari harus bekerja terus secara marathon melakukan penyelidikan.

“Selain itu, kami kan harus menunggu auditor dari BPK. Yaitu untuk mengetahui apakah pengadaan alat uji KIR yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan tersebut memang benar ada indikasi korupsi atau tidak, serta menghitung berapa kerugian negara terkait kasus tersebut,” paparnya.