TANGERANG-Abdul Muhyi, 22, korban yang kelaminnta dipotong oleh teman wanitanya Neneng Nurhasanah binti Nacing, 22, dilaporkan ke Polres Depok atas tuduhan pemerkosaan.
“Muhyi sudah kita laporkan bulan Juli lalu, setelah Neneng ditangkap. Awalnya Neneng tidak cerita, tapi setelah kami melakukan pendekatan dia cerita kronologis sebenarnya,” kata Kuasa Hukum Neneng, Eka Purnama Sari, usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (10/9).
Menurut Eka, Muhyi dilaporkan ke Polres Depok karena perkosaan tersebut terjadi di kawasan Telaga Kahuripan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
“Awalnya percobaan perkosaan di WC masjid di kawasan Pondok Cabe, lalu perkosaannya terjadi di sebuah gang sepi di Telaga Kahuripan sekitar jam 2 pagi,” tukasnya.
Eka menambahkan, pihak kepolisian belum memeriksa Muhyi dan Neneng. Namun visum terhadap Neneng sudah dilakukan.
Pihaknya mendorong agar proses berjalan cepat. “Prosesnya baru pemeriksaan saksi. Mudah-mudahan bisa segera P21. Saya berharap Muhyi kooperatif untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.