TangerangNews.com

Korban Potong Kelamin Sakit, Hakim: Ini Sakit beneran atau bohongan?

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 17 September 2013 | 17:02 | Dibaca : 1679


Neneng saat sidang terlihat pincang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)



TANGERANG-Sidang pemotongan kelamin dengan terdakwa Neneng binti Nacing, 22, di Pengadilan Negeri Tangerang batal digelar, Selasa (17/9). Pasalnya, korban, Abdul Muhyi, tidak bisa hadir sebagai saksi dalam persidangan karena sakit. Sementara dua saksi lainnya yang dijawdalkan hadir juga tidak datang.
 
Ketidakhadiran Muhyi disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saprudin melalui surat keterangan sakit dari dokter. Dalam dalam surat tersebut disebutkan bahwa Abdul Muhyi sedang sakit sehingga membutuhkan istirahat selama 3 hari mulai tanggal 16-18 September 2013. Namun tidak disebutkan sakit yang dideritanya.
 
Sedangkan ketika Ketua Majelis Hakim Bambang Edi meminta dua saksi lainnya, JPU juga tidak bisa menghadirkan. Karena hal tersebut, Hakim menegur JPU. “Di surat ini tidak dijelaskan korban sakit apa, karena belum sembuh atau kenapa? Ini sakit beneran atau bohongan?” tukas Bambang Edi.
 
Bambang menghimbau agar kedepannya JPU menyiapkan lebih dari satu saksi. Pasalnya, persidangan tidak bisa dilaksanakan jika tidak ada saksi. “Persidangan kan menggunakan prinsip cepat dan biaya ringan. JPU harus siapkan saksi lebih dari satu,” ujarnya.
 
Akhirnya sidang ditunda pekan depan pada Selasa (24/9) dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi. Hakim juga menjadwalkan sidang dua kali dalam seminggu yakni hari Selasa dan Kamis, untuk mempercepat proses sidang.
 
Sementara usai persidangan, JPU Saprudin tidak bisa menjelaskan sakit yang diderita Abdul Muhyi sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan. Terkait dua saksi lainnya, yakni tukang nasi goreng yang pisau cutternya diambil Neneng untuk memotong kelamin Muhyi dan seorang penjaga masjid, Saprudin mengaku tidak bisa menghubungi mereka. “Dia hanya member surat keterangan sakit. Kalau saksi lain tidak bisa dihubungi,” paparnya.
 
Kuasa Hukum Neneng, Eka Purnama Sari mengaku kecewa dengan ketidak hadiran Abdul Muhyi. Hal tersebut membuat waktu sidang  menjadi berlarut-larut. Dia mendesak JPU agar pekan depan bisa mengadirkan saksi lebih dari satu.
 
“Harusnya Muhyi hadir, agar permasalahan cepat selesai. Dia kan korban, apalagi dalam perkara ini tidak ada yang melihat. Kita minta agar dia gamblang dan terbuka saat memberi keterangan,” katanya.