TangerangNews.com

Staf Ahli Gubernur Banten Divonis Dua Tahun Penjara

Dira Derby | Senin, 30 September 2013 | 20:40 | Dibaca : 1498


Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)



BANTEN - Mantan Sekretaris DPRD Banten yang kini menjabat staf ahli Gubernur Banten, Dadi Rustandi divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (30/09).

Dadi juga didenda Rp50 juta atau kurungan dua bulan. Dadi dinilai terbukti secara bersama-sama dengan Yayat Ayatullah dan Bachtiar (dua terdakwa dalam berkas terpisah) telah melakukan korupsi dalam pengadaan tiga jenis baju dinas bagi 85 anggota dan pimpinan DPRD Banten Tahun 2011, Rp442 juta.

Selain Dadi, terdakwa Yayat Ayatullah sebagai Direktur CV Wijaya Makmur yang memenangkan pengadaan baju dinas jenis PDH dan PSR divonis satu tahun sepuluh bulan atau 22 bulan, dan Bachtiar selaku Direktur CV Bayu Kharisma yang memenangkan lelang pengadaan baju dinas PDL divonis satu tahun delapan bulan atau 20 bulan dalam sidang terpisah.

Keduanya juga didenda membayar Rp50 juta atau kurungan 2 bulan, dan uang pengganti masing-masing, Yayat Rp91 juta dan Bachtiar Rp45 juta.

Dalam sidang terdakwa Dadi, Ketua Majelis Hakim Annastacia Tyas menyatakan,  bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer jaksa.

Namun, kata Annas, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dalam dakwaan subsider.

"Menyatakan, terdakwa Dadi Rustandi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dipotong selama terdakwa dalam tahanan kota," kata hakim Annas membacakan putusan, kemarin.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 2,5 tahun. Begitu juga dengan terdakwa Yayat dan Bachtiar yang sebelumnya dituntut selama 2,5 tahun.

Dalam sidang itu, Dadi yang menanggapi vonis majelis hakim menyatakan pikir-pikir, untuk melakukan langkah hokum selanjutnya. “Pikir – pikir ketua majelis hakim,” terang Dadi.
 
Dalam uraian putusannya, terdakwa Dadi Rustandi dinilai telah menguntungkan terdakwa Yayat dan Bachtiar serta saksi Daulat K Harmani selaku pihak yang menyediakan tiga jenis baju dinas tersebut dengan menandatangani berita acara serah terima barang 100 persen, padahal baju dinas tersebut belum sepenuhnya ada.

Terdakwa juga telah menandatangani berita acara surat perintah membayar kepada Yayat dan Bahtiar, padahal Yayat dan Bachtiar tidak mengerjakan sama sekali pengadaan baju dinas itu, melainkan telah dikerjakan oleh Sahila Taylor milik Daulat K Harmani.