TangerangNews.com

Dokter yang Tangani Kelamin Muhyi jadi Saksi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 1 Oktober 2013 | 15:58 | Dibaca : 2170


Muhyi korban kelamin dipotong. (tangerangnews / rist)



TANGERANG-Dokter RSU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhammad Akbar, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pemotongan kelamin dengan terdakwa Neneng binti Nacing di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (1/10).

Dr. M Akbar yang bekerja sebagai dokter umum di IGD RSU Tangsel itu menjelaskan terkait penanganan terhadap korban Abdul Muhyi setelah kelaminnya dipotong oleh Neneng, pada 14 Mei 2013 lalu.

Dia hanya memberikan pertolongan pertama dan melakukan visum. Terkait penanganan lebih lanjut, diserahkan kepada dokter ahli bedah, Mursal.

"Saya hanya melakukan penanganan awal, lalu dirujuk ke dr. Mursal," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Bambang Edi.

Sementara terkait kemungkinan kelamin Abdul Muhyi bisa disambung atau tidak, Akbar mengaku tidak bisa menjawab karena tidak berkompeten.

"Itu yang berkompeten menjawab dr. Mursal sebagai ahli bedah. Dampaknya juga saya tidak tahu," tukas Akbar.‎

Usai persidangan, Kusa Hukum Abdul Muhyi, Zainal Abidin mengaku,  kecewa dengan saksi yang dihadirkan karena dinilai tidak tahu apa-apa. Dia meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dr. Mursal pada persidangan selanjutnya.

"Dia tidak menjelaskan secara rinci. Harusnya dokter ahli bedah, dia tahu dampak dari pemotongan kelamin Muhyi sampai tidak bisa disambung lagi. Kita minta dihadirkan," pungkasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan Azis, mantan pacar Neneng yang juga sahabat Muhyi. Azis dianggap sebagai saksi kunci yang dapat memberatkan Neneng.

"Azis ini mantan pacar Neneng. sekarang dia sudah menikah dengan orang lain. Neneng menganggap Muhyi yang menjodohkan Aziz dengan perempuan yang menjadi istrinya sekarang.

 Sehingga Neneng batal menikah dengan Aziz. Jadi ada indikasi Neneng memotong kelamin Muhyi karena dendam," tukasnya.

Sementara Kuasa Hukum Neneng, Eka Permata Sari mengatakan, pada persidangan selanjutnya yakni Kamis (4/10), pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan Neneng dari pihak keluarga dan tetangga.

"Setelah itu kita hadirkan saksi ahli hukum pada sidang pekan depan, Selasa (9/10)," paparnya.Dokter yang Tangani Kelamin Muhyi jadi Saksi.