TangerangNews.com

PSU Hambat Program Pemerintah

Dira Derby | Jumat, 4 Oktober 2013 | 11:12 | Dibaca : 1486


Akil Mochtar (istimewa / TangerangNews)



TANGERANG- Pengamat politik Universitas Syarif Hidayatullah, Jaka Badranaya mengatakan, putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pilkada Kota Tangerang sangat menggantung.
    
Karena, keputusan sela tersebut memiliki dampak yang cukup luas, terutama bagi program pemerintah ke depannya.

Jaka menuturkan, amar putusan MK tersebut sebenarnya dapat diselesaikan sebelum proses penetapan wali kota terpilih yang kini ditunda keputusannya oleh MK.
     
"Sebenarnya hal itu dapat diselesaikan sebelum penetapan, bukan saat ini hingga adanya putusan sela," katanya dihubungi.
    
Apalagi, materi gugatan pemohon terbilang lemah dan sangat mengada - ada. Hingga akhirnya muncul putusan sela.

"Jarak suara sudah sangat jauh. Lalu tidak terbukti sistematis, terstruktur dan masif. Maka, harusnya diputuskan permohonan pemohon ditolak," katanya.

Adapun dampak terhadap program pemerintah, Jaka menuturkan, bila nantinya putusan sela tidak dapat memastikan waktu pelantikan walikota terpilih. Apalagi, sisa waktu hingga akhir tahun yakni hanya dua bulan lagi.

Sementara itu, walikota terpilih harus menyusun program dari visi dan misi yang disampaikan saat kampanye. "Kalau belum ada kepastian walikota, maka program pemerintah kedepannya tidak jelas arahnya," tukasnya.
   
Bahkan, jika MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang, maka pemerintah kota tangerang terancam dipimpin oleh seorang penjabat sementara.

Sebab, pelaksanaan pemungutan suara ulang selama 90 hari, tidak cukup hingga akhir tahun melainkan tahun 2014. Sedangkan pada tahun 2014, sudah memasuki tahapan Pemilu.

"Maka pilkada tangerang semakin tidak jelas alurnya yang sebenarnya sudah diketahui pemenangnya," katanya.

Wali Kota Tangerang terpilih, Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya sangat berharap adanya keputusan yang bijak dan adil bagi pemilukada kota tangerang.
    
Sebab, dirinya sudah menyusun program seperti beasiswa, program kesehatan dan lainnya. "Kalau belum ada pelantikan sesuai tahapan, maka program pemerintah akan tertunda," katanya.
 
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya membatalkan keputusan KPU Banten tentang perubahan KPU Kota Tangerang tentang penetapan nomor urut, menunda pelaksanaan KPU Banten tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota tanggal 6 September, menunda pelaksanaan keputusan KPU Banten tentang penetapan pasangan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota.
 
Lalu memerintahkan KPU Banten melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot serta pemeriksaan kesehatan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot.
   
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 21 hari sejak putusan diucapkan ," kata Ketua MK Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan pada tanggal 1 Oktober 2013.‎