TangerangNews.com

Pasca Putusan MK, KPU Banten Gelar Tes Kesehatan AMK

Ades | Senin, 7 Oktober 2013 | 17:34 | Dibaca : 2278


Saeful Bahri (Dens Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kota Tangerang yang digelar pada  31 Agustus lalu. KPU Provinsi Banten siap menggelar rapat penjelasan pelaksanaaan tes kesehatan bagi  pasangan paslon (Paslon) nomor urut 4, Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto.

 Syaeful Bahri  Anggota KPU Banten mengatakan, dalam rapat tersebut akan di undang paslon  nomor urut 4 dan kembali memanggil tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Panwaslu Kota Tangerang dan Kepolisian Metro Kota Tangerang.

             “Seperti apa pelaksanaan tesnya, nanti akan dijelaskan mekanismenya, mulai dari tempat, waktu, tata cara dan apa saja yang harus dilakukan oleh pasangan calon,” katanya.
 
Adapun rangkaian tahapan waktu pemeriksaan kesehatan akan dimulai tanggal 9 -13 Oktober 2013.
"Proses yang akan dilakukan sama dengan proses pemeriksaan kesehatan pasangan yang lainnya. Surat pemberitahuan lewat undangan sudah dilayangkan KPU Banten melalui KPU Kota Tangerang ke sejumlah pihak sejak tanggal 3 Oktober lalu,” tegasnya.
 
 Untuk pelaksanaan verifikasi ulang pengusulan oleh parpol Hanura. KPU Banten menjadwalkan mulai tanggal 7 -18 Oktober terdiri dari verifikasi administrasi dan faktual.
 
“Hari ini KPU Banten datang ke KPU Kota Tangerang melakukan verifikasi administrasi berupa membuka kembali dokumen yang telah dilakukan KPU Kota Tangerang sebelumnya,” terangnya.