TangerangNews.com

Tarif Tol Tangerang-Jakarta Naik 11 %

Dira Derby | Selasa, 8 Oktober 2013 | 16:18 | Dibaca : 2256


Supratowo (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)



TANGERANG-PT Jasa Marga, selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Tangerang mulai  Jumat (11/10) pukul 00.00 WIB  akan menaikkan tarif jalan tol sebesar  11 %. Kenaikan itu akan dilakukan di gerbang tol Karang Tengah.

Menurut Supratowo General Manager PT Jasamarga tol Jakarta-Tangerang, kenaikan tarif itu diberlakukan untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga-harga sejumlah komoditi, termasuk bahan bakar minyak BBM.

Pasalnya sejak dua tahun  lalu tol Jakarta-Tangerang belum pernah menaikkan tarif walaupun sudah terjadi inflasi.
"Selain karena inflasi, kenaikan tarif jalan tol Jakarta-Tangerang ini juga mengacu pada Undang-undang No.38/2004  tentang jalan, Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2005 tentang jalan tol dan keputusan Menteri PU No 394/KTPS/M/2013, tentang penyesuaian tarif tol pada beberapa ruas jalan tol," kata Supratowo.

Namun demikian, lanjut Supratowo, sebelum menaikkan tarif, terlebih dahulu pihaknya telah menyiapkan peningkatan pelayanan pada ruas  jalan tol tersebut.
Diantaranya, pelayanan dengan memakai e-toll card, pelebaran akses jalan pada Jalur pemeriksaan di gerbang Kebon Jeruk. Pelapisan ulang pada jalan yang berlobang, mengganti penerangan jalan umum (PJU) dengan lampu led, penambahan ruas pada Km 23,4- jalur B dari tiga menjadi empat lajur dan penertiban asongan di wilayah pintu tol Kebun Jeruk.

"Untuk penertiban asongan ini, selain melibatkan petugas satpam yang di stanby-kan di lokasi, juga di pos-kan petugas kepolisian dari unit Sabara," kata Supratowo.

Disinggung soal angkutan umum seperti bus yang menaik dan menurunkan penumpang, sehingga mengurangi kenyamanan pengguna  jalan tol.  Supratowo menjelaskan,  pihaknya sudah melakukan tindakan tegas terhadap  para pelanggar pengguna jalan tol tersebut.

Terbukti dengan adanya jumlah tilang  yang dilakukan oleh pihak Polisi Jalan Raya (PJR) yang tiap bulannya mencapai 1.600-2.000 tilangan.
"Kami sudah kerjasama dengan pihak kepolisian agar menindak tegas para pelanggar lalu lintas di jalan tol itu. Hanya saja sekarang ibni tergantung kepada prilaku manusianya," kata Supratowo.

Adapaun kenaikan tarif yang belaku di gerbang tol Karang tengah itu, untuk kendaraan gol I,  mobil pribadi dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000. Gol II truk Rp5.000-Rp6.000,  gol III tronton Rp 7.000-8.000, Gol IV truk gandeng Rp 8.500-10.000, dan Gol V kontainer Rp 10.500-Rp 11.500.