TangerangNews.com

Polisi Jerat Penyalur Pembantu dengan kasus Eksploitasi

Dira Derby | Minggu, 20 Oktober 2013 | 16:56 | Dibaca : 1867


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irfing Jaya dan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat dalam acara pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. (TangerangNews / Kemal)



TANGERANG-Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irving Jaya menyatakan, penyalur pembantu rumah tangga (PRT) yang berinisial EW sekaligus pemilik perusahaan PT Citra Kartini Mandiri yang berada di Jalan Kucica, JF 18/17, Sektor IX Bintaro, Kota Tangsel telah sewenang-wenang atau mengeksploitasi para calon PRT.
 
“Sebab, mereka sebagian besar masih berusia dibawah 18 tahun  atau dibawah umur untuk menjadi pekerja,” ujarnya.  
Namun demikian mereka telah terikat kontrak secara sukarela dengan pihak yayasan sehingga pihak kepolisian baru bisa menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak. “Karena diduga mengeksploitasi anak dibawah umur,” terangnya.
 
Pihak kepolisian sendiri telah mengamankan tersangka berinisial EW sejak Jumat malam,  dan menjerat tersangka dengan Pasal 88 No. 23 tahun 2002 undang-undang perlindungan anak.
 
Sementara terkait pemulangan para PRT dan penanganan kasusnya, petugas  Polresta Tangerang masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, karena terkuaknya kasus penyekapan tersebut bermula dari penggrebekan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan.