TangerangNews.com

88 Pembantu Disekap, Dinsosnaker Diminta Perteketat Pengawasan

Bastian Putera Muda | Senin, 21 Oktober 2013 | 14:29 | Dibaca : 2503


Sugeng Santoso (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


 
TANGSEL-DPRD Kota Tangsel meminta kepada Pemkot Tangsel khususnya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa pembantu rumah tangga. 
 
Hal ini untuk mengantisipasi tidak lagi terjadi kembali kasus penyekapan oleh PT. Citra Kartini Mandiri (CKM) di Bintaro beberapa waktu lalu. 
 
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel Sugeng Santoso mengatakan pengawasan tersebut untuk mengantisipasi pekerja dibawah umur. Di PT. CKM mempekerjakan PRT 13 anak dibawah umur.
 
"Sebelum penggerebekan kami bersama Dinsosnakertrans sudah meninjau lokasi PT. CKM. Dan memang perizinannya sudah lengkap," katanya.
 
Menurutnya, di Kota Tangsel terdapat sekira 20 perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja rumah tangga. Dari 20 perusahaan, sebagian merupakan perusahaan kecil.
 
"Kalau PT. CKM melatih ratusan PRT yang kebanyakan putus sekolah," ucapnya.
 
Kata dia, selain memperketat pengawasan, Dinsosnaker juga diminta untuk menginventalisir dan memperkuat data base perusahaan jasa tenaga kerja PRT.  
 
"Kami juga menyayangkan adanya kejadian tersebut," ujar politisi Demokrat itu.
 
Sebelumnya, calon PRT yang ditampung di Yayasan Citra Mandiri Kartini di Jalan Kucica JF 18/17 Sektor IX Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel mengaku diperlakukan tidak layak dan mendapat penganiayaan.
 
 
Sementara itu, perusahaan penyedia tenaga kerja PRT PT. Citra Kartini Mandiri (CKM) ternyata tidak tercatat di Disnakertrans Kota Tangsel.
 
Hal tersebut dilontarkan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Dia menyatakan jika PT CKM terbukti melakukan tindak pidana izin operasionalnya bakal dibekukan. 
 
"Kalau memang terbukti akan kami bekukan karena sudah melanggar aturan," tegasnya, Senin (21/10).
 
Kata dia, Pemkot merasa kebobolan dengan adanya penggerebekan perusahaan penyalur PRT tersebut.
 
"Memang tidak ada laporan ke kita (Pemkot Tangsel)," katanya.
 
Kabid Pengawasan Disnakertrans Kota Tangsel Malikin menegaskan jika perusahaan Penyedia tenaga kerja PRT PT. CKM ilegal atau tidak tercatat di Disnakertrans setempat.  
 
"Belum tercatat memang dan tidak ada laporannya ke Disnaker," ucapnya.‎