TangerangNews.com

MK Dianggap Memperlambat Sengketa Pilkada Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 November 2013 | 18:31 | Dibaca : 1996


Ekspresi AMK, Sachrudin dan Arief usai DKPP memutuskan mereka lolos. (Merdeka / TangerangNews)



TANGERANG- Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memperlambat penyelesaian sengketa Pilkada Kota tangerang hinga berlarut - larut meski hasil verifikasi tidak akan mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin. 

Itu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, MK sejatinya bisa memutus perkara ini secara cepat dan tidak memperlambat hingga harus meminta keterangan Partai Hanura dalam sidang selanjutnya.

    "Mestinya MK tidak perlu berlama - lama dalam memutus perkara Pilkada Kota Tangerang dan segera menetapkan pemenangnya," katanya.


    Ia mengatakan, dengan adanya sidang lanjutan oleh MK dengan agenda mendengar keterangan Partai Hanura terkait dukungan ganda (Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot), semakin tidak jelas tujuan akhir yang ingin dicapai.


    Padahal MK memiliki tujuan untuk menentukan pemenang, bukan kemudian memperluas masalah yang menjadi memperlambat penyelesaian.


    Bahkan, jika putusan akhir nantinya MK menetapkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau hitung ulang, maka hal ini semakin aneh.


   Sebab, PSU diputuskan jika masalah yang ada dapat mempengaruhi perolehan suara calon yang menang. "Tujuan MK semakin tidak jelas jika PSU," katanya.


    Walaupun demikian, Refly berpendapat bila MK melakukan sidang lanjutan dengan memangil Partai Hanura untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum ditetapkan pemenang. Meski nantinya ada calon yang didiskualifikasi karena kurang partai politik pendukung.


    "Intinya, sengketa Pilkada Kota Tangerang dapat diselesaikan oleh MK secara cepat tanpa berlarut-larut bahkan PSU," tukasnya.


     Senada, Inisiator Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Bersih, Adhie Masardi mengatakan, keputusan MK untuk melakukan sidang lanjutan dinilainya telah mengulur-ulur waktu.
    Pasalnya, MK dapat memutus perkara ini dengan hasil laporan verifikasi KPU tanpa harus memanggil Partai Hanura.
"Sidang selanjutnya menjadi tidak relevan," ujarnya.
    Jika MK memaksa memutus perkara Pilkada Kota Tangerang dengan PSU, maka Adhie menduga ada sesuatu dibalik keputusan MK itu.

    Adhie juga menegaskan bila berlarutnya keputusan MK terhadap Pilkada Kota Tangerang akan menyebab ketidak pastian di masyarakat.


    "Ada hal lain dalam skenario di Pilkada Kota Tangerang jika kemudian digelar PSU. Karena, akan ditempatkan wali kota dari Provinsi Banten," katanya 


   Wali Kota Tangerang terpilih, Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya berharap MK memberikan keputusan yang adil untuk kepentingan warga Kota Tangerang.


   Bahkan, dalam fakta persidangan pun terbukti, Partai Hanura mendukung pasangan Ahmad Marju Kodri - Gatot, bukan Harry Mulya Zein - Iskandar.
    "Pak Kodri itu memenuhi syarat dan Hanura tidak boleh mencabut dukungan. Lalu kenapa peralihan dukungan itu bisa terjadi, maka sangat aneh. Jadi kita tunggu hasilnya," kata Arief.


   Arief juga meminta agar MK segera memutus sengketa Pilkada Kota Tangerang untuk kepentingan warga. "Kita harapkan adanya keputusan yang terbaik," ujarnya.


    Dalam sidang hari ini di MK, KPU Banten menyatakan pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar tidak cukup dukungan partai politik karena Hanura sudah mendukung Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto.


    Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna mengatakan, sesuai Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 9 ayat (3)  Peraturan KPU No. 9/2012 menyebutkan, Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon, tidak dibenarkan menarik dukungan kepada bakal pasangan calon yang bersangkutan.


    "Jadi, melihat hasil proses pendaftaran dan bukti bahwa pasangan yang didukung oleh Hanura yakni pasangan Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto," tegasnya.


   Sedangkan untuk tes kesehatan pasangan Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto, hasilnya yakni dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Walikota dan WakilWalikota Tangerang   


   Hal serupa juga disampaikan oleh Pramono U.Tantowi selaku Ketua Bawaslu Provinsi Banten yang menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Banten telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Banten, serta membahas mengenai adanya verifikasi ulang terhadap Pasangan Harry Mulya Zein dan Iskandar maupun terhadap Pasangan Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto.