TangerangNews.com

Soal Kasus Korupsi PDAM, Kapolres Bantah Periksa Wahidin Halim

Dira Derby | Kamis, 14 November 2013 | 18:49 | Dibaca : 2862


Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad (Ades / TangerangNews)


 
 
TANGERANG-Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad membantah pihaknya telah memeriksa mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim  atas tersangka Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Ahmad Marju Kodri, dengan kasus  dugaan korupsi dana bantuan PDAM Kota Tangerang Rp500 juta.

“Kami masih memeriksa seorang tersangka berinisial AMK.  Belum ada yang lain, masih satu orang yang kami periksa, yakni seorang tersangka berinisial AMK, ” ujar Riad, Kamis (14/11).

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Namun, Kapolres enggan menyebut materi pemeriksaan tersebut.  
“Belum bisa kami sampaikan karena pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.  Apakah Wahidin Halim akan diperiksa ? “Semua tergantung materi penyelidikan,” ujarnya.


Seperti diketahui sebelumnya, Calon Wali Kota Tangerang yang juga Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB), Ahmad Marju Kodri (AMK) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian dana bantuan senilai Rp 500 juta kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Tangerang dan Persikota.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo mengatakan,  bahwa pihaknya sudah menetapkan Dirut PDAM TB , Ahmad Marju Kodri sebagai tersangka, lantaran diduga memberikan bantuan kepada PSSI dan Persikota tanpa seizin Wali Kota Tangerang yang saat itu akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten.
 
 “Saat ini kasusnya sudah masuk dalam penyidikan dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangkanya," ujar Sutarmo pada  Selasa (12/11).
 
 Penetapan status tersangka ini kata kasat, dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan berkas. Namun, ketika ditanya terkait nilai bantuan sendiri Sutarmo enggan mengatakannya.