TangerangNews.com

Pemkab Tangerang Tetapkan KHL

Jangkar | Selasa, 19 November 2013 | 00:19 | Dibaca : 1595


Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)



TANGERANG-Pleno Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Tangerang akhirnya diketukpalukan. Hal itu menyusul dua kali rapat pleno tanpa adanya keputusan dari Dewan Pengupahan yakni unsur Apindo dengan unsur serikat pekerja/buruh yang ngotot.

"KHL sudah ditetapkan setelah diambil dari keputusan dari Pemkab Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Ahmad Supriyadi, Senin (18/11/2013).

Kata Supriyadi, penetapan yang diambilalihkan, menyusul tidak adanya titik temu antara pihaknya dengan Apindo.

"Angka berhenti di kedua belah pihak yakni Rp2.220.000 dari Apindo dan Rp2.440.145 dari unsur serikat," ujar Ketua KSPSI ini.

Sehingga, lanjutnya keputusan dari pihaknya dan Apindo diambilalih Pemerintah. "Kemudian diserahkan ke pemerintah dan keputusannya yakni Rp2.262.645. Kami setuju keputusan tersebut, sebab kami akan berjuang agar UMK115 persen dari KHL," katanya.

Sekjend Apindo Juanda Usman mengatakan, keputusan tersebut setelah tidak ada titik temu antara Apindo dan Serikat.

"Kedua belah pihak menyetujui diserahkan ke pemerintah, apapun keputusannya. Dan keputusannya KHL Kabupaten Tangerang yakni Rp2.262.645. Namun, untuk UMK kami akan menekan agar dibawah UMP DKI Jakarta," paparnya.