TangerangNews.com

Deadlock, UMK Kota Tangerang 2014 diserahkan ke Wali Kota

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 20 November 2013 | 20:21 | Dibaca : 1468


Buruh Ingin Merangsek masuk ke gedung Puspem Kota Tangerang (Jurnalis Warga / TangerangNews)


TANGERANG-Rapat pleno Upah Minimum Kota (UMK) dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Tangerang 2014 oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) tidak menemukan kesepakatan. Pasalnya, pihak pengusaha dan buruh bersikukuh pada  nilai masing-masing.

Anggota Depeko dari serikat buruh, Sugandi mengatakan, proses pleno yang dilaksanakan mulai pukul 14.00 -19.00 WIB berlangsung alot. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan KHL Rp 2.220.370, KHL Serikat Pekerja Rp 2.310.191 dan KHL Pemerintah Rp 2.265.283.

"Sedangkan untuk UMK yang diajukan Apindo Rp 2.220.375, UMK serikat Pekerja Rp 3.162.189 dan UMK Pemerintah Rp 2.444.301. Nilai tersebut diserahkan ke Wali kota karena tidak ada kesepakatan antara ketiga pihak," katanya.

Pihaknya tetap menuntut UMK sesuai yang diajukanya. Dia mengancam akan mogok nasional jika tidak dipenuhi.  Sementara untuk upah sektoral, pleno akan dilanjutkan Tanggal 4 Desember 2013. "Untuk sektoral belum ada angkanya. Masih pembahasan," ungkap Sugandi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, karena Apindo tidak sepakat dengan serikat, maka baik KHL maupun UMK ahirnya pemerintah mengeluarkan juga angka KHL dan UMK.

"Kemudian hasil rapat memutuskan menyerahkan kepada Plh Wali Kota Tangerang Rakhmansyah untuk memilih salah satu dari tiga pilihan angka tersebut. Angka UMK pilihan wali kota itu lah yang kemudian diserahkan sebagai rekomendasi kepada Gubernur untuk di-SK- kan," ujarnya.