TangerangNews.com
Apartemen Topaz Tak Berizin, Satpol PP Belum Dapat Perintah Segel
Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 21 November 2013 | 20:39 | Dibaca : 2661
Apartement Topas ( / *)
TANGERANG-DPRD Kota Tangerang akan segera melakukan sidak ke Apartemen Topaz di Jalan M Toha, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, milik Ustad Yusuf Mansur. Pasalnya, bangunan 12 lantai tersebut melanggar perizinan.
Menurut Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, sebelumnya apartemen itu dibangun oleh pengembang untuk dijual ke konsumen. Sebanyak 90 unit sudah terjual. Kemudian, apartemen itu dibeli oleh Ustad Yusuf Mansur. Namun, perizinannya bermasalah.
"Izinnya tidak jelas. Hanya ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tapi tidak ada izin peruntukan dan masalah pengesahan pertelaan, kalau mau dijual ke konsumen langsung harus ada itu," katanya, Kamis (21/11).
Sebelumnya, kata Herry, DPRD sudah memanggil pemilik apartemen, namun tetap membandel. Untuk itu, pihaknya akan melakukan sidak ke lokasi untuk mengecek perizinannya. Jika ditemukan banyak pelanggaran izin, apartemen tersebut bisa ditutup. "Nanti kita jadwalkan Komisi 1 untuk sidak dan lihat izin-izinnya," tukasnya.
Sementara Kabid Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan mengatakan, dirinya telah mendengar informasi bahwa Apartemen Topaz melanggar izin. Namun pihaknya tidak melakukan penyegelan karena belum mendapat perintah.
"Saya dengar memang melanggar izin. Namun itu persoalan Dinas Tata Kota yang melakukan pengawasan. Tugas kita hanya melakukan eksekusi setelah mendapat surat disposisi dari Tata Kota. Sepengetahuan saya, belum ada perintah," katanya.