TangerangNews.com

Zaki Sebarkan Surat Edaran PJS-kan Kades

Jangkar | Jumat, 22 November 2013 | 15:23 | Dibaca : 1929


Bupati Tangerang Zaki Iskandar dalam acara serah terima hibah Sarana produksi pertanian dan peragaan alat panen padi (Combine Harverter) di Desa Pangejahan Kecamatan Kronjo, Rabu (10/04). (tangerangnews / rangga)



TANGERANG-Jabatan Kades yang habis saat Pileg dan Pilpres tidak bisa diperpanjang dan harus di PJS-kan. Demikian dikatakan, M.Yusuf Fachroji Kasubag Kelembagaan Pemerintah Desa, Setda Kabupaten Tangerang, Jumat (22/11/2013).

Hal itu, kata Yusuf berdasarkan surat edaran yang ditandatangai Bupati Tangerang terkait tahapan Pemilihan 78 Kepala Desa Serentak se Kabupaten Tangerang Agustus 2014.

Menurut Yusuf, tahapan Pilkades dimulai Agustus 2014 78 Kades yang masa jabatannya habis.

"Surat edaran sudah disampaikan ke 27 kecamatan dari 29 kecamatan se Kabupaten Tangerang," paparnya.

Dijelaskan Yusuf, terdapat dua Kecamatan yang tidak ikut pada Pikades serentak yaitu Kecamatan Sepatan dan Kosambi. "Namun pelaksanannya tidak 2014," katanya.

Hal itu, kata Yusuf menyusul datangnya surat edaran dari Kemendagri bernomor 140/7635/PMD terkait peniadaaan pilkades 2014.

"Tahapannya tetap dilakukan Agustus 2014 berdasarkan surat edaran Bupati," paparnya.

Sementara Kasubag Bina Kekayaan Desa Setda Kabupaten Tangerang Cucu Abdurrosyied mengatakan, Pjs Kades yang masa jabatannya habis yakni PNS.